TANGSELXPRESS – Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan sosialisasi antikorupsi kepada Anggota DPRD Banten, pada Rabu (23/8).
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa anggota DPRD Banten diberikan pemahaman mengenai perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, hingga pemerasan.
Menurutnya, fungsi penting DPRD Banten dalam mengawasi kinerja Pemprov Banten harus dilakukan oleh anggota legislatif yang berintegritas dan tidak melakukan perbuatan korupsi.
“Saya berharap kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan dan kesadaran bagi Anggota DPRD (Banten) untuk menghindari perbuatan korupsi,” kata Yudi dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/8).
Turut hadir dalam sosialisasi antikorupsi ini yakni Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Agus Priyanto dari KPK, Drs. Kukuh Suharso selaku Inspektur Pembantu IV yang menjadi moderator, serta Ratu Syafitri selaku Ketua FORPAK yang menerangkan Capaian SPI dan MCP Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri juga melakukan sosialisasi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK/SKH Provinsi Banten. Tak dipungkiri, dana tersebut rawan untuk diselewengkan.