CILEGON – Pria berinisal HA (31), pelaku pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).
Dian menegaskan, dalam kasus pembunuhan ini merupakan tindak pidana murni dan tidak ada keterlibatan keluarga. Pelaku melakukan aksinya didahului pencurian dengan pemberatan.
“Ini tindak pidana murni, tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Dian mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa belaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto.
“Motifnya adalah kebutuhan ekonomi. Pelaku ingin mendapatkan uang cepat untuk menutup utang akibat kerugian investasi kripto,” tukasnya.







