• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 1 Agustus, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Pelanggar Bakal Disanksi Tegas

sakti by sakti
Agustus 18, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Udara Semakin Tercemar, DPR Desak Evaluasi Berkala Pabrik di Jabodetabek

Ilustrasi langit Jakarta yang tercemar polusi. Foto: Capture Instagram

778
SHARES
813
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat kilat dalam rangka penegasan langkah-langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek.

Menteri LHK Siti Nurbaya pun menegaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas udara di Jakarta dan kota penyangga.

Untuk itu akan ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Satgas “pengendalian pencemaran udara Jabodetabek”. Adapun tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

BACA JUGA :  Kata Mahfud MD, Persidangan Kasus Brigadir J Berjalan Baik

Disamping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Menteri LHK mengatakan bahwa Satgas akan melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan PLTU Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta PLTD baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.

Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).

“Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien akan dilakukan langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/8).

BACA JUGA :  Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Ini Imbauan Kadishub DKI

Dalam Rapat Pembentukan Satgas, Menteri LHK menegaskan untuk menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekjen, Dirjen PPKL, Dirjen PSLB3 dan Dirjen Gakkum untuk menekan emisi baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Satgas harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga lainnya.

Selanjutnya, Menteri LHK menegaskan ruang lingkup kerja Satgas yaitu mencakup: uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut.

Lingkup tugas Satgas lainnya yaitu pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, dan pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, serta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Persemaian Rumpin, dan lain-lain.

BACA JUGA :  Gaduh Minta Proyek ke Investor, Anindya Bakrie Bakal Bekukan Pengurus Kadin Cilegon

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” jelasnya.

Kemarin sudah diambil langkah hukum, satu orang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang dan 4 (empat) orang pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. “Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini, “ tambahnya.

Tags: KLHKPencemaran UdarapolusiPolusi UdaraSatgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek
Previous Post

Pilar usai Upacara Penurunan Bendera: Terus Beri Kontribusi Optimal untuk Kemajuan Kota

Next Post

Peduli Penghijauan Sejak Dini, Polres Tangsel Tanam Ribuan Pohon

Related Posts

BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
NASIONAL

BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Juli 31, 2025
3.8k
Mulai Besok Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Berikut Aturannya
NASIONAL

Mulai Besok Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Berikut Aturannya

Juli 31, 2025
4.5k
suryadharma ali
NASIONAL

Mantan Menag Suryadharma Ali Berpulang

Juli 31, 2025
1.1k
GP Ansor Kecam Tindakan Intoleransi, Ajak Masyarakat Pererat Persaudaraan
NASIONAL

GP Ansor Kecam Tindakan Intoleransi, Ajak Masyarakat Pererat Persaudaraan

Juli 31, 2025
3.1k
Resmi Dibuka, Festival Energi Mineral 2025 Bahas Berbagai Isu Strategis Energi
NASIONAL

Resmi Dibuka, Festival Energi Mineral 2025 Bahas Berbagai Isu Strategis Energi

Juli 31, 2025
2.1k
Kemendukbangga Gelar Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2025
NASIONAL

Kemendukbangga Gelar Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2025

Juli 30, 2025
1.1k
Next Post
Peduli Penghijauan Sejak Dini, Polres Tangsel Tanam Ribuan Pohon

Peduli Penghijauan Sejak Dini, Polres Tangsel Tanam Ribuan Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com