BANTEN – Ketua Umum Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie angkat bicara soal Kadin Kota Cilegon meminta proyek Rp5 Triliun tanpa ikut tender.
Diketahui, CAA merupakan anak perusahaan dari PT. Chandra Asri Pasific Tbk, yang sedang membangun pabrik Chlor Alkali Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Kota Cilegon dengan nilai investasi Rp 15 triliun.
Menurut Novyan, posisi resmi Kadin Indonesia tentang keributan oknum anggota Kadin dengan manajemen PT CHENGDA, Kontraktor utama PT CHANDAR ASRI ALKALI (CAA) di Cilegon Jumat (9/5), tidak mencerminkan organisasi.
“Pertama, Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia,” ujar Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/2025).
Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, lanjut Novyan, sejumlah oknum mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidasi yang memancing keributan.
“Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi sehingga perlu dilakukan klasifikasi,” ujarnya.
Novyan menegaskan untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, Kadin sebagaimana mitra pemerintah akan melakukan empat hal.
“Pertama membentuk tim verifikasi. Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya,” tuturnya.
Kedua, memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti. Yakni memberikan peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Termasuk pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai.
“Termasuk akan ada rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin,” ucapnya.
Dia melanjutkan, Kadin juga akan menyampaikan laporan resmi kepada BKM dan pemerintah daerah. Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah konkret yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.
“Termasuk akan menyusun Pendoman Operasional (SOP) keterlibatan Kadin dalam proyek strategis. Tujuannya guna mencegah kejadian serupa di masa depan,” terangnya.
“Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” sambungnya.
Tak tanggung-tanggung, Kadin juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKM, dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” jelasnya.
Saat ini, Kadin Cilegon sudah menerima surat undangan rapat fasilitasi penyelesaian permasalah investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKM No : 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025.
“Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas perlu sebuah audit internal,” ungkapnya.
Novyan menambahkan, intinya Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
“Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tutup Novyan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi yang turut hadir dalam audiensi membenarkan adanya permintaan pekerjaan senilai Rp5 triliun tersebut.
“Kami dari Kadin bersama dengan Hipmi dan para pengusaha lokal lainnya melakukan audiensi itu, ingin memastikan sekaligus menegaskan bahwa jangan sampai kami jadi penonton dan gigit jari dengan adanya proyek CCA senilai Rp15 triliun tersebut,” kata Mulyadi Sanusi.







