KODE etik profesi akuntansi adalah suatu norma yang dibentuk untuk memberikan kepercayaan terhadap kinerja akuntan. Tanpa norma ini, hasil kerja akuntan akan selalu diragukan keabsahan dan kebenarannya.
Kode Etik merupakan suatu pedoman bagi seseorang dalam menjalankan profesinya secara profesional. Kode etik mengatur seseorang dalam besikap dan berperilaku secara etis didalam suatu organisasi profesi tersebut.
Prinsip kode etik akuntansi adalah kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur perilaku profesional akuntan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada publik, klien, pemberi kerja, rekan sejawat, dan masyarakat.
Prinsip kode etik akuntansi di Indonesia mengacu pada Kode Etik Akuntan Profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/ KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan.
Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional. Kode Etik Akuntan Profesional ini merupakan adopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC).
Adapun prinsip dasar etika untuk profesi akuntan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Akuntan profesional harus mematuhi hukum, peraturan, standar, dan pedoman yang berlaku serta melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui atau dicurigai.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Setiap anggota harus mempertahankan kompetensi profesionalnya agar tetap mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan yang relevan.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Dalam hal ini anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Pofesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sesuai dengan prinsip integritas dan objektivitas
Kesimpulan
Dalam menjalankan pekerjaannya, seorang akuntan harus mematuhi delapan prinsip dasar etika profesi akuntansi. Prinsip-prinsip ini mengatur kaidah serta norma dalam lingkup profesional dan membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat memahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan profesional sangat tidak menganjurkan mencemarkan nama baik profesi. Dengan memahami prinsip kode etik profesi akuntan dengan baik, maka akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal.
Penulis:
Ribka Nurfalah
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.