TANGSELXPRESS – Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8) malam.
Tersangka PG dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang cukup berat pun siap menjerat sang pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media seperti dikutip, Selasa (1/8).
Seperti diketahui, penyidik menaikkan status hukum PG menjadi tersangka berdasar gelar perkara. “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan saudara PG jadi tersangka,” jelas Djuhandani.
PG telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 15.00 WIB, tentang dugaan penisataan agama. Penyidik tetap memberikan hak untuk beribadah hingga mengoreksi kembali keterangannya.
“Selesai (pemeriksaan) pukul 19.00, meski pada pukul 19.30 pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi lima kali proses koreksi,” imbuhnya.
Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. “Saat ini, PG jalani pemeriksaan lebuh lanjut sebagai tersangka,” tambah Djuhandani.