TANGSELXPRESS – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8) malam. Penyidik yang melibatkan Propam Polri, Itwasum Polri, penyidik Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri dan Divkum Mabes Polri menaikkan status hukum PG menjadi tersangka berdasar gelar perkara.
Meski telah menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani kepada awak media seperti dikutip, Selasa (1/8) malam.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” jelasnya.
“Kita lanjutkan besok (hari ini) pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” tutupnya.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.