PEMILU serentak 2024 sebagai alat demokrasi untuk mencapai kedaulatan di tangan rakyat. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, sebagaimana diungkapkan oleh Abraham Lincoln.
Demokrasi bersifat transformatif karena ia menanggapi masalah-masalah masyarakat yang sedang berubah. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam semua keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka sendiri.
Pemilu adalah sarana perjuangan damai untuk kekuasaan politik. legitimasi Kekuatan seorang pemimpin atau partai beberapa hal tidak dapat dicapai melalui kekerasan.
Namun kemenangan itu diraih berkat dukungan mayoritas suara rakyat pilihan yang adil. Demokrasi memungkinkan individu untuk secara bebas memutuskan siapa pemimpin mereka.
Sebagai seorang negarawan, pemimpin memiliki karakter sebagai mediator yang mengatur dan memikirkan masa depan negara, bukan hanya mencari kejayaan untuk generasi selanjutnya.
Gambaran kepala negara adalah orang yang menentang pemerintahan sendiri yang terus-menerus dan konsisten dengan idealisme yang kuat. Kehadirannya seperti “ayah”. Itu membawanya menjadi orang yang bijaksana dan bervisi untuk membangun masa depan yang lebih baik dan beradab untuk generasi mendatang. Tidak ada kepala negara yang menjanjikan informasi yang tidak berarti. Jika gadai adalah hutang, ada kewajiban yang dijamin secara vertikal dan horizontal.
Baginya, misi seorang pemimpin yang amanah adalah membawa kemakmuran dan kedamaian bagi semua orang dan makhluknya. Membangun negara yang beradab dan demokratis, Ini membawa demokrasi yang baik dan Nilai yang bermartabat.
Tidak ada demokrasi yang akan melahirkan benih-benih perpecahan dalam semua demokrasi yang beradab, yaitu membangun demokrasi yang berlandaskan Pancasila dari segala sumber yang sah. Hal ini terlihat dari alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945).
Alinea IV dicantumkan sebagai landasan ketatanegaraan yang tetap dan lebih khusus dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedaulatan kepada rakyat menurut UUD “Yo Alinea VII tentang Pemilihan Umum B, Pasal 22E ayat (1-6).
Demokrasi yang beradab harus menghormati hak-hak orang lain. Bertanggung jawab untuk memenuhi tugas kewarganegaraan pemimpin.
Survey koalisi partai politik, capres dan cawapres berdasarkan Pasal 222 UU Pilkada No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa calon presiden/wakil presiden diajukan oleh partai politik atau fraksi.
Indonesia Emas 2045 adalah sebuah konsep mempersiapkan dan membangun generasi emas mempersiapkan generasi berikutnya.
Emas Indonesia 2045 adalah momen yang pasti akan datang, dan harus kita sambut dengan gembira. Saat ini didominasi oleh generasi 20-an, sekitar 100 juta orang, pada tahun 2045 akan ada lebih banyak orang di sini akan masuk ke usia produktif.
Mereka akan menjadi sumber kekuatan bagi bangsa dan ibu pertiwi. Oleh karena itu, pertumbuhannya memerlukan pembinaan yang tepat, latihan yang benar dan tepat, serta latihan dengan semangat juang. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk menjaga kebhinekaan dan kekuatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Penulis:
Fitri Nur
Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi PPKN
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.







