• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Apakah Perubahan Pemberlakuan Pajak Natura Dinilai Efisien?

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 27, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 1min read
Apakah Perubahan Pemberlakuan Pajak Natura Dinilai Efisien?
86
SHARES
190
VIEWS

Pada akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengolahan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk imbalan atau remunerasi terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima.

Hal ini karena PMK 167/2018 tidak melihat perlunya mengubah perlakuan PPh atas pengupahan atau pengupahan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima in natura atau natura. Demikian PMK 66/2023.

Menteri Keuangan tentang tunjangan atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan atau yang berhubungan dengan pekerjaan atau kesenangan. PPMK 66/2023 terdiri dari enam bab dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Salah satu babnya mengatur tentang pemrosesan ganti rugi biaya atau manfaat dalam bentuk natura atau hadiah.

BACA JUGA :  Jadi Kota Modern, Pemkot Tangsel Kenalkan Game Metaverse

Pengeluaran atau tunjangan kompensasi dalam bentuk natura atau tunjangan terkait pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan atau tunjangan kena pajak pemberi kerja dalam bentuk natura atau kompensasi.

Ini berlaku ketika pembayaran adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan. Namun, biaya yang timbul dari transaksi pelayanan antar wajib pajak dianggap sebagai biaya kompensasi atau pembayaran sehubungan dengan pelayanan.

Biaya atau manfaat perolehan dengan masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dicatat dengan amortisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Untuk kenikmatan dengan masa manfaat kurang dari satu tahun, biaya dibebankan pada tahun terjadinya biaya.

Penulis:

BACA JUGA :  Akuntansi Sosial sebagai Kunci Bisnis Berkelanjutan

Joice Windy
Mahasiswi Universitas Pamulang

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Penerapan Sistem Pengendalian Manajemen pada Perusahaan

Next Post

Diduga Ditembak Seniornya Sendiri, Bripda IDF Meregang Nyawa

Related Posts

SDM Bukan NPC! Kenapa Orang-Orang di Balik Layar Justru Jadi Kunci Kesuksesan Perusahaan?
DUNIA KAMPUS

SDM Bukan NPC! Kenapa Orang-Orang di Balik Layar Justru Jadi Kunci Kesuksesan Perusahaan?

Oktober 22, 2026
2.4k
Peran Public Speaking dalam Membangun Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Peran Public Speaking dalam Membangun Kepercayaan Diri

Oktober 22, 2026
2.4k
Tips Sukses Menggunakan Marketplace
DUNIA KAMPUS

Strategi Penetapan Harga Produk pada UMKM di Tengah Kenaikan Biaya Marketplace di Indonesia

Oktober 22, 2026
2.4k
Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Public Speaking sebagai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Prestasi Mahasiswa

Oktober 21, 2026
2.3k
Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?
DUNIA KAMPUS

Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?

Oktober 21, 2026
2.4k
Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat
DUNIA KAMPUS

Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Diduga Ditembak Seniornya Sendiri, Bripda IDF Meregang Nyawa

Diduga Ditembak Seniornya Sendiri, Bripda IDF Meregang Nyawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com