AKUNTANSI merupakan salah satu bidang profesi yang sangat penting dalam ranah perekonomian. Hal ini menyebabkan terdapatnya kode etik yang harus dipahami dan dipenuhi oleh para akuntan untuk memenuhi kebutuhan dan kepercayaan para pengguna jasa.
Etika secara umum berarti suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Dengan demikian, Etika Profesi Akuntansi adalah ilmu yang mempelajari perilaku baik dan buruknya seorang akuntan.
Akuntansi merupakan profesi yang rawan dari masalah, maka dari itu kode etik sangatlah diperlukan untuk dijadikan acuan para akuntan untuk melaksanakan tugas. Aturan perilaku etika profesi akuntansi yang perlu kalian ketahui dalam memenuhi tanggung jawab profesionalitasnya terangkum dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Kode Etik Akuntan Indonesia disusun bersama oleh tiga asosiasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) yang didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
Ada beberapa hal yang tercantum dalam kode etik dan wajib dipatuhi oleh semua anggota. Berikut kode etik profesi akuntansi yang harus dimiliki setiap akuntan yang di lansir dari IAI, yaitu :
1. Tanggung Jawab
Seorang akuntan harus senantiasa berpijak pada pertimbangan moral dan profesionalitas disetiap kegiatan/aktivitas yang dilakukan. Seorang akuntan sekurang–kurangnya harus peka terhadap klien. Dengan tanggung jawab penuh, semua laporan tersaji sesuai kebutuhan. Karenanya, pertimbangan moral menjadi salah satu cara untuk menjaga kepercayaan dan mutu dari kinerja.
2. Integritas
Dengan integritas ini, seseorang akan senantiasa memberikan pelayanan dengan jujur tanpa ada unsur keuntungan pribadi. Karena bagi mereka yang memiliki integritas tinggi, perbedaan dan kesalahan secara tidak sengaja masih bisa ditoleransi, namun tidak dengan kecurangan.
3. Mandiri
Artinya, akuntan bisa membuat laporan keuangan tanpa pengaruh pihak luar. Jika bekerja dalam tim, akuntan tetap mampu menyajikan laporan dengan baik. Kemandirian sangat dibutuhkan oleh akuntan, agar kelak dapat menunjang karir nya sebagai auditor.
4. Objektivitas
Akuntan harus bersikap objektif. Dalam artian, mereka harus bebas dari berbagai benturan kepentingan yang berhubungan dengan kewajiban profesionalnya. Mereka tidak boleh memihak salah satu pihak, agar data yang disajikan benar-benar aktual.
5. Rahasia
Akuntan adalah profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan, mereka juga harus mampu memegang prinsip kerahasiaan. Dalam artian, tidak boleh mengungkapkan informasi pada pihak mana pun, terlebih jika tanpa persetujuan atau tanpa wewenang secara spesifik. Kecuali, jika memang harus mengungkapkannya karena kewajiban hukum atau tanggung jawab profesional.
6. Standar Teknis
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Internasional Federation of Accountants telah mengatur standar teknis dalam menyajikan laporan keuangan. Para akuntan wajib bekerja sesuai standar yang sudah ditetapkan. Ini bukan hanya memenuhi kebutuhan klien, tetapi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dirinya. Bukan tidak mungkin akuntan lebih dipercaya oleh klien besar.
7. Kepentingan publik
Setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting dimasyarakat. Di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, dan sebagainya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam menjalankan fungsi bisnis.
8. Kompetensi
Dalam bekerja, akuntan harus hati-hati dalam menghitung dan menyajikan data. Ini untuk mencegah mereka terjebak pada fraud atau penipuan. Bukan cuma itu, mereka bisa mempertanggungjawabkan laporan yang diberikan. Karenanya, seorang akuntan harus selalu bersedia mengasah pengetahuan dan keahlian serta bertindak cermat dalam menjalankan jasa profesionalnya.
Demikian beberapa kode etik dalam profesi akuntansi yang berguna sebagai pedoman bagi seluruh anggota yang berprofesi akuntansi agar dapat memenuhi stadar tanggung jawab profesionalitas yang telah ditetapkan. Selain itu juga digunakan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum, hingga menjadi sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi.
Dengan adanya etika profesi akuntansi, diharapkan untuk seluruh anggota yang menyandang profesi akuntansi dapat memenuhi kode etik yang telat ditetapkan tersebut. Sehingga, kalian dapat menjadi seorang akuntan yang dapat memenuhi kewajiban dan bekerja secara profesional. Mari bersama-sama buat nama Akuntansi terus menggema di udara. Akuntansi, bisa!
Penulis:
Fifian Eka Suryadi
Mahasiswi Universitas Pamulang
Program studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi Bisnis
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.