• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Dampak Pajak terhadap Inflasi dan Resesi Ekonomi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Mei 25, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 2min read
Dampak Pajak terhadap Inflasi dan Resesi Ekonomi
75
SHARES
167
VIEWS

PAJAK merupakan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pajak diberlakukan sejak 1 Januari 1984. Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana untuk rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Diberlakukannya pajak adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Karena, yang membiayai penerimaan dan pengeluaran pemerintah adalah pajak.

Untuk membayar pajak diperlukan adanya kesadaran diri dari masyarakat. Kesadaran wajib pajak adalah keadaan dimana wajib pajak secara benar dan sukarela mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan perpajakan.

BACA JUGA :  KTT ASEAN 2023: Membangun Kerja Sama Ekonomi dan Kesejahteraan Regional

Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka kewajiban perpajakan akan dipahami dan ditegakkan dengan lebih baik untuk meningkatkan kepatuhan. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak kepada negara.

Jika masyarakat membayar pajak secara rutin maka pembangunan di Indonesia akan berjalan baik, namun sebaliknya jika tidak membayar pajak maka pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik.

Di tahun 2020 seluruh dunia, khususnya Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yang cukup mengkhawatirkan karena adanya Covid-19. Indonesia mengalami resesi ekonomi saat itu karena selama beberapa tahun Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada sekitar 5 persen dan situasinya tidak membaik.

Selama beberapa triwulan, pertumbuhan ekonomi lebih lambat dari rata-rata pertumbuhan ekonomi maksimum tahun sebelumnya. Di masa Covid-19 banyak para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

BACA JUGA :  PKM Tentang Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di SMKN 3 Tangsel

Lalu, bagaimana dengan pembayaran pajak yang harus dibayar oleh masyarakat? Karena besar kemungkinan penghasilan dari masyarakat pasti berkurang atau bahkan banyak yang kehilangan penghasilannya akibat dari penurunan ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19.

Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pengalokasian dana APBN untuk pemulihan ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan kegiatan usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan antara penjamin keuangan, pengambil keputusan moneter dan instansi terkait.

Selain itu, pemerintah menawarkan keringanan pajak kepada wajib pajak, pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Terkena Dampak Virus Covid-19. Pemberian stimulus ini merupakan respon pemerintah atas menurunnya produktivitas perusahaan.

BACA JUGA :  Peran Strategis Akuntansi dalam Mendorong Kesuksesan Bisnis

Pada saat itu, insentif pajak diperdebatkan di kalangan pembayar pajak karena ledakan itu mengguncang keuangan pembayar pajak. Covid-19 sendiri sudah dinyatakan sebagai bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan pendapatan pemerintah.

Penulis:
Dita Cahya Kamila
Mahasiswi Universitas Pamulang Jurusan S1 Akuntansi

Tags: Dampak pajakopiniOpini mahasiswaPajakRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Komputerisasi Akuntansi Sebagai Peluang dalam Prospek Kerja di Masa Depan

Next Post

Tantangan Kepala Daerah: Mengatasi ‘Telinga Tipis’ dalam Menerima Kritikan 

Related Posts

Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Public Speaking sebagai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Prestasi Mahasiswa

Oktober 21, 2026
2.3k
Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?
DUNIA KAMPUS

Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?

Oktober 21, 2026
2.4k
Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat
DUNIA KAMPUS

Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat

Oktober 21, 2026
2.4k
Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi
DUNIA KAMPUS

Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi

Oktober 21, 2026
2.4k
Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?
DUNIA KAMPUS

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?

Oktober 21, 2026
2.4k
Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Next Post
Tantangan Kepala Daerah: Mengatasi ‘Telinga Tipis’ dalam Menerima Kritikan 

Tantangan Kepala Daerah: Mengatasi 'Telinga Tipis' dalam Menerima Kritikan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com