• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 16 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Bongkar Kasus Penimbunan BBM Subsidi Beromzet Ratusan Juta Rupiah

admin by admin
Juli 12, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 3min read
Polri Bongkar Kasus Penimbunan BBM Subsidi Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Selasa (11/7). Foto: Dok. Humas Polri

63
SHARES
141
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan omzet ratusan juta rupiah berhasil dibongkar. Hal tersebut berkat kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, dalam rilisnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.

“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,” kata Brigjen Hersadwi dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/7).

Tersangka AW kata Brigjen Hersadwi adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.

“TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

BACA JUGA :  KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.

Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.

“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Brigjen Pol Hersadwi, aktifitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016.

“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta,” beber Hersadwi.

Adapun kronologi penangkapan tersangka, pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan karena adanya informasi masyarakat.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa (28/3)

Petugas Kepolisian melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.

Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor Polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.

Kemudian Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan.

“Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,” ungkapnya.

Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.

Masih kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.

BACA JUGA :  Warga Tangsel Diturunkan Paksa di Bandara Kualanamu

“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.

Selama ini Pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Dimana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.

“Dari Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim,” kata Dwi Puja.

Tags: Kasus Penimbunan BBMPolri
Previous Post

Segera Sosialisasikan UU Kesehatan!

Next Post

Tinjau Pasar Rakyat di Jawa Barat, Jokowi: Harganya Stabil, Suplainya Mencukupi

Related Posts

Viral Pulau Umang Sempat Dijual Rp65 Miliar, KKP Segel dan Selidiki Legalitas
NASIONAL

Viral Pulau Umang Sempat Dijual Rp65 Miliar, KKP Segel dan Selidiki Legalitas

April 16, 2026
2.9k
Lowongan Kerja Menarik di Bank BNI: Cek Posisi dan Kualifikasinya!
NASIONAL

Lowongan Kerja Nasional Dibuka, 35 Ribu Posisi untuk Koperasi Desa

April 15, 2026
2.6k
Momen Spesial di Paris, Presiden Prabowo Beri Kejutan Ultah untuk Seskab Teddy
NASIONAL

Momen Spesial di Paris, Presiden Prabowo Beri Kejutan Ultah untuk Seskab Teddy

April 15, 2026
2.3k
Wacana Haji Tanpa Antre Tetap Lanjut, Pemerintah Hapus Istilah “War Tiket”
NASIONAL

Wacana Haji Tanpa Antre Tetap Lanjut, Pemerintah Hapus Istilah “War Tiket”

April 15, 2026
2.6k
Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Apkasi Siapkan Isu Strategis untuk Disampaikan kepada Presiden
NASIONAL

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Apkasi Siapkan Isu Strategis untuk Disampaikan kepada Presiden

April 15, 2026
3k
Tiktok Digugat Ratusan Juta Rupiah Karena Pelanggaran Ini
NASIONAL

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Apresiasi Implementasi PP Tunas

April 14, 2026
2.6k
Next Post
Tinjau Pasar Rakyat di Jawa Barat, Jokowi: Harganya Stabil, Suplainya Mencukupi

Tinjau Pasar Rakyat di Jawa Barat, Jokowi: Harganya Stabil, Suplainya Mencukupi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com