TANGSELXPRESS – Adanya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat akan diproses pihak kepolisian. Polri pun akan memulai serangkaian tahapan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dugaan kasus tersebut bermula muncul dari adanya postingan di media sosial. Pihaknya baru-baru ini telah menerima satu laporan.
“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Komjen Agus kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Ia menjelaskan, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan untuk menuntaskan perkara tersebut agar nantinya tidak menjadi polemik di masyarakat.
“(Dugaan penistaan agama) ini sudah dirapatkan oleh pak Menko Polhukam,” jelasnya.
“Beliau juga sudah arahkan kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim, untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,” lanjutnya.
Tahapan penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor untuk kemudian selanjutnya dilengkapi keterangan sejumlah saksi.
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” pungkasnya.
Setelah tahapan pemeriksaan pelapor dan saksi, langkah selanjutnya akan mengarah pada internal Ponpes Al-Zaytun dan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut.
“Secara sepintas dari apa yang diupload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penistaan agama) ada. Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” tambah Agus.