TANGSELXPRESS-Gerak cepat (gercep) anggota Polsektro Pamulang, Tangerang Selatan membuahkan hasil. Korps Bhayangkara itu sukses membekuk satu dari dua pelaku perampokan yang menimpa korban J, seorang perempuan berusia 41 tahun.
Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.45 WIB. Dua pelaku adalah I dan A. Polisi masih memburu A dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, modus pelaku adalah dengan cara merampas barang milik korban dengan mengendarai satu sepeda motor
Menurut Fiernando, setelah jadi korban perampasan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pamulang. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus satu pelaku berinisial I.
Dari tangan pelaku, lanjut Fiernando, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tas dan handphone korban, STNK, uang hasil rampasan dan motor yang digunakan pelaku.
“Kami sudah mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti,” ucap Fiernando dalam jumpa pers, Senin (26/6).
.Menurut Fiernando, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain inisial A dan memasukannya dalam daftar pencarian orang. Polisi menduga, pelaku bersembunyi di sekitar wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok.
“Satu orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pencarian oleh anggota kami,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.