TANGSELXPRESS – Unit reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dibawah pimpinan AKP Wendy Afrianto, dan Ipda Donny Irawan Nasution (Panit Riksa), berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kp. Blok Sawo Kel. Curug Wetan. Kamis (4/7/2024).
Hal tersebut disampaikan AKP Wendy Afrianto, Unit Reskrim Polsek Curug telah berhasil menangka dan mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah kelurahan Curug Wetan Kecamatan Curug atas laki-laki berinisial AH (21).
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu pelaku mengambil barang milik korban dengan cara meminjam Sepeda motor milik korban untuk membeli makan, namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat, (5/7/2024).
Lebih lanjut, AKP Wendi menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban laki-laki M (37) sedang istirahat di rumahnya, didatangi pelaku AH, yang hendak meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan membeli makan di warung.
“Tanpa curiga korban memberi tahu pada pelaku bahwa kunci sepeda motor ada di D.K (saksi). Selanjutnya pelaku masuk kedalam bengkel sepeda dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban, saat pelaku akan membawa sepeda motor saksi D.K. menegur pelaku dan menanyakan mau dibawa kemana sepeda motornya lalu dijawab “mau beli makan sebentar” namun hingga sore hari pelaku tidak kembali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban dan saksi D.K berusaha mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Curug.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.







