• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Segera Terbitkan Aturan Pelaksana demi Efektivitas UU TPKS

admin by admin
Mei 25, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 3min read
Segera Terbitkan Aturan Pelaksana demi Efektivitas UU TPKS

Ilustrasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Foto: Capture Media Sosial

81
SHARES
181
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan aturan pelaksana sebagai implementasi atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, sejak disahkan setahun lalu, penerapan hukuman terhadap pelaku serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih terhambat karena belum ada aturan teknisnya.

“Pemerintah harus memberi dukungan untuk memastikan penghapusan kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Aturan pelaksana sebagai implementasi atas penerapan UU TPKS harus segera diterbitkan,” kata Puan seperti dikutip dari laman DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022. Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender. Puan mengingatkan penting sekali aturan turunan UU TPKS segera dibuat mengingat banyaknya korban kekerasan seksual.

Terbaru, ditemukan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana pelaku pencabulan merupakan pimpinan pondok pesantren.

BACA JUGA :  Mulai 4 Juli 2023, Jamaah Haji Bertahap Kembali ke Tanah Air

Menurut Puan, permasalahan kekerasan seksual seperti itu seharusnya sudah bisa diterapkan dengan UU TPKS apabila sudah ada aturan teknisnya. “Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. Jangan sampai perjuangan kami di DPR, perjuangan para aktivis dan seluruh elemen bangsa lainnya sampai akhirnya UU TPKS terealisasi menjadi sia-sia,” tukasnya.

Sedianya, ada 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang akan dibuat sebagai amanat dari UU TPKS. Namun Pemerintah menyepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

DPR pun menyoroti perlunya aturan pendukung untuk penanganan korban kekerasan dari sisi psikologis yang dapat diberikan Pemerintah. Puan meminta komitmen Pemerintah dalam mempercepat penerbitan aturan teknis demi efektivitas UU TPKS.

“Apalagi kondisi psikologis korban yang terguncang seringkali membuat mereka tidak sanggup untuk melapor. Penegak hukum beserta lembaga terkait juga menjadi terhambat dalam menangani kasus karena belum ada pedoman rigidnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Bikin Geger, KPK Langsung Bergerak

Lebih lanjut, Puan mendorong masyarakat untuk memberi bantuan kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. Menurutnya, peran lingkungan sekitar menjadi garda terdepan dalam perlindungan terhadap korban. “Diperlukan gotong royong seluruh stakeholder dalam mengatasi masalah kekerasan seksual di mana biasanya korban enggan melapor karena takut dihakimi,” imbuhnya.

Upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual pun, disebut Puan, dimulai dari tahapan pencegahan. Proses tersebut harus diawali dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. “Sosialisasi UU TPKS sangat penting karena sosialisasi itu merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Bila terjadi tindak kekerasan, masyarakat yang sudah memahami bisa melaporkan kepada penegak hukum,” ucapnya.

Cucu Proklamator Bung Karno ini juga menyinggung kurangnya infrastruktur rumah aman bagi untuk korban kekerasan seksual maupun saksi. Sebab, kata Puan, belum semua kota di Indonesia memiliki lembaga pendamping korban kekerasan seksual. “Sejalan dengan penerapan UU TPKS, pemerintah juga harus menyiapkan rumah aman yang lokasinya dirahasiakan guna melindungi korban kekerasan seksual baik fisik ataupun psikis mereka,” terangnya.

BACA JUGA :  Cak Imin Kecam Kebiadaban Israel di Gaza

Puan melanjutkan, rumah aman bisa dikoordinasikan secara lintas instansi, termasuk pihak kepolisian. Nantinya, instansi-instansi terkait dapat mendampingi dan memberikan perlindungan kepada para korban sesuai kewenangannya masing-masing. “Rumah aman ini sangat penting karena korban kekerasan seksual dan KDRT, posisinya rawan atau berisiko mendapat tekanan. Antisipasi jika terjadinya intimidasi, terutama dari pelaku,” jelasnya.

Puan menekankan, efek jera baru akan didapat apabila pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman yang setimpal. “Jalan damai bukan satu-satunya menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Harus ada hukuman agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Karena sekali perempuan menjadi objek kekerasan seksual, tidak menutupi akan ada kejadian serupa lagi,” tegasnya.

Dengan adanya penerapan pelaksana UU TPKS, kasus kekerasan seksual di mana korbannya banyak datang dari kelompok perempuan dan anak diharapkan dapat berkurang. “Penerapan implementasi UU TPKS di lapangan tentu dinanti banyak pihak. Bersama kita jaga agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan kita,” tambah mantan Menko PMK itu.

Tags: Aturan PelaksanaDPR RIUU TPKS
Previous Post

J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit

Next Post

Politisasi dalam Penyaluran Bansos

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
Lima Bansos Cair di Januari 2023, Cek Apa Saja dan Cara Mendapatkannya!

Politisasi dalam Penyaluran Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com