• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 2 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Segera Terbitkan Aturan Pelaksana demi Efektivitas UU TPKS

admin by admin
Mei 25, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 3min read
Segera Terbitkan Aturan Pelaksana demi Efektivitas UU TPKS

Ilustrasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Foto: Capture Media Sosial

67
SHARES
149
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan aturan pelaksana sebagai implementasi atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, sejak disahkan setahun lalu, penerapan hukuman terhadap pelaku serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih terhambat karena belum ada aturan teknisnya.

“Pemerintah harus memberi dukungan untuk memastikan penghapusan kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Aturan pelaksana sebagai implementasi atas penerapan UU TPKS harus segera diterbitkan,” kata Puan seperti dikutip dari laman DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022. Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender. Puan mengingatkan penting sekali aturan turunan UU TPKS segera dibuat mengingat banyaknya korban kekerasan seksual.

Terbaru, ditemukan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana pelaku pencabulan merupakan pimpinan pondok pesantren.

BACA JUGA :  Desak Investigasi Menyeluruh Kecelakaan di Cipularang, Komisi V: Kami Ingin Capai Zero Accident

Menurut Puan, permasalahan kekerasan seksual seperti itu seharusnya sudah bisa diterapkan dengan UU TPKS apabila sudah ada aturan teknisnya. “Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. Jangan sampai perjuangan kami di DPR, perjuangan para aktivis dan seluruh elemen bangsa lainnya sampai akhirnya UU TPKS terealisasi menjadi sia-sia,” tukasnya.

Sedianya, ada 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang akan dibuat sebagai amanat dari UU TPKS. Namun Pemerintah menyepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

DPR pun menyoroti perlunya aturan pendukung untuk penanganan korban kekerasan dari sisi psikologis yang dapat diberikan Pemerintah. Puan meminta komitmen Pemerintah dalam mempercepat penerbitan aturan teknis demi efektivitas UU TPKS.

“Apalagi kondisi psikologis korban yang terguncang seringkali membuat mereka tidak sanggup untuk melapor. Penegak hukum beserta lembaga terkait juga menjadi terhambat dalam menangani kasus karena belum ada pedoman rigidnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Usut Kasus Dugaan Penembakan Bahar bin Smith Secara Objektif!

Lebih lanjut, Puan mendorong masyarakat untuk memberi bantuan kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. Menurutnya, peran lingkungan sekitar menjadi garda terdepan dalam perlindungan terhadap korban. “Diperlukan gotong royong seluruh stakeholder dalam mengatasi masalah kekerasan seksual di mana biasanya korban enggan melapor karena takut dihakimi,” imbuhnya.

Upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual pun, disebut Puan, dimulai dari tahapan pencegahan. Proses tersebut harus diawali dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. “Sosialisasi UU TPKS sangat penting karena sosialisasi itu merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Bila terjadi tindak kekerasan, masyarakat yang sudah memahami bisa melaporkan kepada penegak hukum,” ucapnya.

Cucu Proklamator Bung Karno ini juga menyinggung kurangnya infrastruktur rumah aman bagi untuk korban kekerasan seksual maupun saksi. Sebab, kata Puan, belum semua kota di Indonesia memiliki lembaga pendamping korban kekerasan seksual. “Sejalan dengan penerapan UU TPKS, pemerintah juga harus menyiapkan rumah aman yang lokasinya dirahasiakan guna melindungi korban kekerasan seksual baik fisik ataupun psikis mereka,” terangnya.

BACA JUGA :  Bersama GP Ansor Salurkan Bantuan Korban Banjir Jabar dan Banten, Kepala BNPB: Pentingnya Solidaritas Antarlembaga Hadapi Bencana

Puan melanjutkan, rumah aman bisa dikoordinasikan secara lintas instansi, termasuk pihak kepolisian. Nantinya, instansi-instansi terkait dapat mendampingi dan memberikan perlindungan kepada para korban sesuai kewenangannya masing-masing. “Rumah aman ini sangat penting karena korban kekerasan seksual dan KDRT, posisinya rawan atau berisiko mendapat tekanan. Antisipasi jika terjadinya intimidasi, terutama dari pelaku,” jelasnya.

Puan menekankan, efek jera baru akan didapat apabila pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman yang setimpal. “Jalan damai bukan satu-satunya menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Harus ada hukuman agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Karena sekali perempuan menjadi objek kekerasan seksual, tidak menutupi akan ada kejadian serupa lagi,” tegasnya.

Dengan adanya penerapan pelaksana UU TPKS, kasus kekerasan seksual di mana korbannya banyak datang dari kelompok perempuan dan anak diharapkan dapat berkurang. “Penerapan implementasi UU TPKS di lapangan tentu dinanti banyak pihak. Bersama kita jaga agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan kita,” tambah mantan Menko PMK itu.

Tags: Aturan PelaksanaDPR RIUU TPKS
Previous Post

J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit

Next Post

Politisasi dalam Penyaluran Bansos

Related Posts

Di Masa Libur Lebaran, KAI Ajak Masyarakat Naik Kereta Api Bonus Hadiah
NASIONAL

KAI: Tiket Kereta Angkutan Lebaran 2026 Masih Bisa Dipesan hingga 16 Maret

Februari 1, 2026
3.1k
Setelah Pertamina, Shell Ikut Pangkas Harga BBM hingga Rp760 per Liter
NASIONAL

Setelah Pertamina, Shell Ikut Pangkas Harga BBM hingga Rp760 per Liter

Februari 1, 2026
2.1k
KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
NASIONAL

KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Februari 1, 2026
3.1k
Pegawainya Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Jakpus, Kemlu Berduka
NASIONAL

Kemlu Pantau WNI Kecelakaan Hingga Tewaskan Lansia di Norwegia

Januari 31, 2026
2.4k
Kepala BMKG: Puncak Musim Hujan Hingga Awal Februari 2026
NASIONAL

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Hingga Bali Sampai Februari 2026

Januari 31, 2026
2.5k
Terkait Virus Nipah, Kemenpar Belum Terapkan Pembatasan Wisman
NASIONAL

Terkait Virus Nipah, Kemenpar Belum Terapkan Pembatasan Wisman

Januari 30, 2026
2.3k
Next Post
Lima Bansos Cair di Januari 2023, Cek Apa Saja dan Cara Mendapatkannya!

Politisasi dalam Penyaluran Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com