DI era yang semakin berkembang menjadikan segala aspek yang hidup di masyarakat juga turut mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksud tentu tidak serta merta mengarah pada suatu hal yang positif, bahkan hingga saat ini budaya yang sudah lama mengakar yang secara subtansi tidak lagi masuk akal masih dengan begitu hebatnya dipertahankan.
Fenomena demikian seringkali kita temukan pada berbagai lingkungan, namun yang daerah pedesaan yang jauh dari pusat kota masih memang perlu mendapat lebih banyak perhatiannya. Berbagai permasalahan di desa tidak hanya menyoali tentang kondisi ekonomi, budaya, dan atau kehidupan sosial nya saja, namun pendidikan hingga hukum dan politik nya terindikasi lumpuh yang berkepanjangan.
Mengenai dunia politik yang terjadi di desa, pada dasarnya sudah terbentuk dan terorganisir layaknya suatu sistem yang tertuang dalam undang-undang. Yang mana hal itu semakin diperjelas oleh undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 1, yang mana secara tersurat di dalamnya disebutkan bahwa suatu desa dipimpin oleh kepala desa yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa seperti pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan desa.
Hal itu menunjukkan bahwa dalam suatu desa terdapat pemangku kekuasaan yang selaras dengan dunia politik yaitu memuat kepentingan umum dan identik dengan kebijakan dan atau kekuasaan atau dengan kata lain ada tujuan yang di dalamnya yang melibatkan masyarakat banyak.
Keadaan itu selaras dengan definisi dari politik itu sendiri yang secara sederhana membicarakan soal bagaimana mendapatkan kekuasaan, menjalankan kewenangan, dan bagaimana kekuasaan dan atau kewenangan itu menjadi suatu sistem yang dapat dirasakaan oleh masyarakat, atau dengan kata lain politik membahas mengenai kepentingan masyarakat secara luas dalam berbagai aspek.
Salah satu contoh permasalahan yang memiliki keterkaitan dengan politik yang sering terjadi di berbagai daerah dan atau pedesaan adalah mengenai aliran dana bantuan soisal yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan dapat membantu masyarakat yang terdata dengan status miskin yang merupakan salah satu masalah besar dari negara ini.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bantuan sosial ini merupakan salah satu program yang diusung oleh pemerintah baik dalam bantuan langsung tunai maupun dalam bentuk kebutuhan pokok lainnya. Namun dalam praktik penyaluran bantuan tersebut tidak pernah memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat terlebih bagi mereka yang sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun yang menjadi indikasi penghambat tidak tersalurkannya bantuan tersebut secara tepat sasaran adalah prosedural yang tidak terpenuhi secara administrasi baik data yang dikirmkan langsung oleh pemerintah pusat dan atau sebaliknya. Namun yang sering terjadi di desa adalah bahwa olahan data yang dikirim ke pemerintah pusat mengalami kecacatan.
Hal tersebut dikarenakan banyak identitas yang kevalidan datanya tidak sesuai bahkan salah. Yang mana kesalahan tersebut diakibatkan oleh perangkat desa yang bertugas tidak memahami sistem yang dipakai atau dengan kata lain gagap teknologi sehingga input data tidak tepat.
Pekerjaan yang demikian tidak hanya merugikan banyak kepentingan akan tetapi menujukkan bahwa perangkat desa yang terlibat terindikasi tidak seharusnya lolos kualifikasi perekrutan.
Berkenaan dengan kevalidan data masyarakat yang tidak dikelola dengan tepat erat keterkaitannya dengan kualifikasi para perangkat desa yang dipilih.
Salah satu faktor yang menjadi penyebab hal itu selalu terjadi ialah dikarenakan sistem rekrutmen yang dilakukan tidak transparan dan tidak mengarah pada sistem rekrutmen politik yang ideal.
Hampir seluruh desa pada suatu daerah masih menggunakan sistem rekrutmen yang berdasarkan kekeluargaan dan atau hubungan lainnya atau yang sering kita dengar dengan istilah nepotisme. Yang mana nepotisme ini merupakan pekerjaan yang besar bahkan bagi negara kita untuk diputus mata rantainya.
Seperti hal nya dengan salah satu pepatah yang mengatakan “karena nira setitik, rusak susu sebelanga”. Pepatah tersebutlah yang kemudian dapat menggambarkan sistem yang terjadi di daerah mengenai politik.
Satu bagian terkecil dari sistem tersebut tidak berfungsi maka tidak akan adanya koordinasi yang ideal dalam pelaksanaannya. Sama hal nya dengan proses penyaluran bantuan sosial di masyarakat, yang mana banyak proses seleksi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan yang dalam hal ini kepala daerah atau kepala desa nya untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan politik.
Kekuatan yang dimiliki pemangku kekuasaan tersebut mendorong terjadinya kolusi dalam pembagian bansos ini. Yang mana bansos dibagikan guna kepentingan politik ketimbang kebutuhan rakyat terlebih situasi menjelang pemilu.
Perilaku yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan ini pada dasasrnya tidak melulu menyoali kelemahanan prosedurnya saja. Namun juga diakibatkan oleh pola hubungan yang terjadi antara pemangku kekuasaan dengan rakyat. Yang mana hubungan yang terbentuk adalah pola hubungan patron-klien.
Pola hubungan patron klien ini merupakan karakteristik masyarakat tradisional agraris. Pola hubungan ini secara sederhana menggambarkan seseorang yang memiliki taraf sosio ekonomi yang lebih tinggi akan menggunakan pengaruh dan sumber dayanya untuk memberikan perlindungan atau manfaat kepada klien yang lebih rendah taraf sosialnya. Hal itu tentu bukan tanpa maksud, pola hubungan ini bertujuan dengan imbal balik berupa dukungan personal yang kemudian harus diberikan oleh klien kepada patron tersebut.
Ajang membangun citra dan merebutkan kekuasaan justru semacam sarana akan selalu hidupnya politik klientelistik, yakni mereka yang akan merebutkan kursi kekuasaan akan berupaya mendapatkan dukungan suara melalui pemberian materi baik uang, barang atau jasa.
Setidaknya ada satu alasan mengapa pola hubungan patron-klien ini masih mengakar yaitu kemiskinan. Hal itu dikarenakan masyarakat yang tergolong miskin akan lebih mudah menerima pemberian dari para calon pemangku kekuasaan ketimbang menuntut setiap kebijakan yang lebih komprehensif atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
Penulis:
Maulana Iman Jaya
NIM 201011500066
Mahasiswa Prodi PPKn Universitas Pamulang







