TANGSELXPRESS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Putri Balqis telah menjadi viral dan menarik perhatian kepolisian. Kejadian ini mencuat setelah Balqis, yang sebelumnya menjadi korban, dilaporkan balik oleh suaminya, Bani Idham. Kejadian ini memicu reaksi publik di media sosial, di mana ribuan warganet menganggap penanganan kasus ini tidak adil.
Menyikapi reaksi tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, turun langsung ke Polres Metro Depok untuk melihat penanganan kasus tersebut. Karyoto tiba di Polres Metro Depok didampingi oleh Kabid Humas Kombes Trunoyudo, Dir Krimum Kombes Hengky, dan Kabid Dokkes Kombes Hery Wijatmoko.
“Dengan sengaja, saya ingin melihat penanganan kasus yang viral baru-baru ini. Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga yang keluarganya mengunggah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami, dan muncul dugaan bahwa penanganan kasus ini tidak adil di Polres Depok,” kata Karyoto, Kmis 25 Mei 2023.
Kapolda mengaku telah berdiskusi selama 30 menit dengan penyidik dari Polres Metro Depok. Dari paparan yang disampaikan, Kapolda baru mengetahui seluruh fakta kasus ini. Karyoto menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara adil.
“Setelah saya berdiskusi dengan rekan-rekan, saya mulai memahami bagaimana kasus ini terjadi. Terdapat kekerasan yang saling dilakukan oleh suami dan istri. Oleh karena itu, saya memerintahkan Kapolres untuk mengecek mengapa penanganan kasus ini seperti itu. Saya tegaskan bahwa kita harus adil dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, lanjut Kapolda, penanganan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai. Namun, ada asumsi dari warganet terkait kondisi korban dengan luka parah yang mungkin menjadi faktor penyebaran berita yang tidak akurat di media sosial.
“Dalam kaidah KUHAP, penanganannya masih sesuai dengan prosedur. Namun, mungkin terdapat asumsi yang dibangun oleh netizen karena gambar tersebut diunggah di media sosial, sehingga muncul berbagai komentar. Menurut kami, hal ini perlu kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Balqis dijadikan tersangka karena dilaporkan balik oleh suaminya, Bani Idham, dengan tuduhan KDRT yang serupa dengan laporan yang dibuat oleh Balqis terhadap suaminya.
“Kedua belah pihak, baik Balqis maupun Bani, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Pol res Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada hari Rabu (24/5).
Upaya restorative justice (RJ) telah dilakukan dalam kasus ini. Namun, pihak Balqis yang mengajukan RJ tidak hadir, sehingga proses hukum harus tetap berlanjut.
“Kami telah menganggap keduanya sebagai tersangka. Mengenai penahanan, karena luka yang dialami oleh suami sangat parah terkait dengan alat kelaminnya, maka operasi harus dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit, diketahui bahwa Bani sedang mengalami sakit. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi dasar mengapa Bani tidak ditahan.
“Kami menerima rekomendasi dari rumah sakit bahwa penahanan tidak boleh dilakukan mengingat kondisi fisik suami. Selain itu, kami juga melibatkan dua ahli kedokteran dan keterangan dari dokter ahli bidang hukum pidana yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat terjadi perselisihan antara keduanya dalam rumah tangga pada bulan Februari 2023. Yogen menyebutkan bahwa Bani merasa tersinggung dengan ucapan Balqis, yang akhirnya menyebabkan suami tersebut memercikkan bubuk cabai ke rambut istri.
“Kejadian awal terjadi pada tanggal 26 Februari, di mana terjadi perselisihan antara suami dan istri. Kemudian suami tersinggung dengan ucapan istri dan memercikkan bubuk cabai ke rambut istri,” ungkapnya.
Selanjutnya, mereka terlibat dalam pertengkaran di mana Balqis meremas alat kelamin suaminya.
“Ketika suami berusaha melepaskan diri, dia memukul istrinya,” tambahnya.
Akhirnya, Balqis membuat laporan terhadap Bani. Namun, setelah 14 hari, Bani melaporkan kembali istrinya ke Polres Depok atas tuduhan yang sama.
“Terjadi saling lapor di Polres Depok, di mana istri melaporkan suami terlebih dahulu, dan kemudian suami melaporkan istri,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh pihak kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, telah memerintahkan agar kasus ini ditangani dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.