• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Penguasaan Fisik Aset PT Tjitajam oleh Satgas BLBI Menimbulkan Kontroversi

admin by admin
Mei 20, 2023
in BANTEN, DAERAH, HUKUM, NASIONAL, NEWS, REGIONAL, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Penguasaan Fisik Aset PT Tjitajam oleh Satgas BLBI Menimbulkan Kontroversi

Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak dan rekan saat memberikan klarifikasi di kantornya di kawasan BSD Tangerang Selatan, pasca aset PT Tjitajam dikuasai Satgas BLBI

105
SHARES
233
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kegiatan penguasaan fisik yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) atas aset dengan nama PT Tjitajam berupa tanah seluas 538.000 m2 memicu gejolak.

Pasalnya, pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 beberapa waktu lalu di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor atau sekarang masuk wilayah Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, terus mendapatkan perlawanan dari pihak PT Tjitajam, Sabtu 20 Mei 2023.

Informasi yang berhasil dihimpun, aset yang disita tersebut kabarnya merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.

BACA JUGA :  PJJ Siswa dan WFH ASN DKI Berlaku Hari Ini, Ini Penjelasan Pramono Anung

Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Penguasaan fisik aset properti eks BPPN eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi,” terang, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis yang berhasil dikutip wartawan.

Rionald menyebut kegiatan itu pada prinsipnya untuk menegakkan hak-hak negara. Jika terdapat pihak lain yang keberatan, dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aset properti eks BLBI di atas menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

Sementara, dengan adanya penguasaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI tersebut membuat pihak PT Tjitajam angkat bicara. Menurut kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa penguasaan tersebut dinilai tidak sah.

BACA JUGA :  Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025

Sebab, kata Reynold, dasar yang digunakan Satgas BLBI untuk mengklaim tanah tersebut berupa perjanjian di bawah tangan atau disebut dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. Dimana pihak dalam perjanjian tersebut adalah Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hovert Tantular dan PT Mitra Unggul Bina Nusa.

“Bahwa yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah SK Kanwil Jawa Barat Nomor: 960/HGB/KWBPN/1997 tertanggal 29 Oktober 1997 Bukan Sertipikat Hak Guna Bangunan. Perlu dijelaskan, klien kami tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan pihak-pihak tersebut,” jelas Reynold Thonak saat dijumpai di ruang kerjanya di seputaran BSD, Kota Tangerang Selatan.

Dengan demikian, Reynold menilai adanya ketidakbenaran dalam perjanjian di bawah tangan tersebut. Dengan begitu, pihaknya mengaku telah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor register: 181/Pdt.G2020/PN.Dpk.

BACA JUGA :  Terkait Sepak Bola Indonesia, Presiden Jokowi dan Presiden FIFA Sepakat Lakukan Transformasi Menyeluruh

“Hasil dari putusan perkara tersebut mengabulkan gugatan klien kami dan membatalkan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998,”bebernya.

“Selain membatalkan perjanjian di bawah tangan, putusan tersebut juga telah memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret atau menghapus SK Kanwil nomor 960 dari daftar barang milik negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Reynold Thonak menjelaskan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 181/Pdt.G2020/PN.Dpk telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

 

Tags: Penguasaan Fisik Aset PT Tjitajam oleh Satgas BLBI Menimbulkan KontroversiPT TjitajamSatgas BLBISatuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Previous Post

Meski Diapresiasi, Indonesia Juga Punya Dua Catatan Penting Pada SEA Games 2023

Next Post

Wali Kota Tangsel Apresiasi Pemkab Tegal atas Kolaborasi dalam Penanganan Korban Kecelakaan Bus di Guci

Related Posts

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
Next Post
Wali Kota Tangsel Apresiasi Pemkab Tegal atas Kolaborasi dalam Penanganan Korban Kecelakaan Bus di Guci

Wali Kota Tangsel Apresiasi Pemkab Tegal atas Kolaborasi dalam Penanganan Korban Kecelakaan Bus di Guci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com