TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 pada Rabu (17/5/2023).
Penetapan status tersangka diberikan usai Kejagung melakukan sejumlah pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, Kejagung melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya keterlibatan Johnny di balik kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
Johnny sendiri dikabarkan telah mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus (Pidsus) berwarna merah muda. Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 4 jam, Menkominfo nonaktif itu langsung ditahan.
“Kenapa yang bersangkutan kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
“Kenapa kerugian begitu besar? Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp1 triliun jadi Rp8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” sambungnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Johnny, penyidik juga akan melakukan penggeledahan. “Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara yang menjerat Johnny itu berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah),” ujar Yusuf pada Senin (15/5/2023) lalu.







