• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Penolakan RUU Kesehatan Berpotensi Hambat Pelindungan Hukum Untuk Dokter dan Nakes

admin by admin
Mei 12, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Penolakan RUU Kesehatan Berpotensi Hambat Pelindungan Hukum Untuk Dokter dan Nakes

Ilustrasi - Sejumlah dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Kesehatan, Jumat (12/5). Foto: Laman Kemenkes

63
SHARES
140
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya dalam memberikan pelayanan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini, dan tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dr. Syahril seperti dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (11/5).

BACA JUGA :  Kementan: Prabowo Sebar 578 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia

“Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?” tambah dr. Syahril.

Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi dimana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin. Padahal, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.

Dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

BACA JUGA :  Tak Ada Pasal yang Mengkriminalisasi Nakes dalam RUU Kesehatan

Menurut dr. Syahril pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.

Menurut dr. Syahril ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan diluar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Penyelesain sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) Anti-perundungan (anti-bullying). Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM pemerintah).

Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

BACA JUGA :  LPSPL Serang Identifikasi Pemanfaatan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha

Pelindungan untuk peserta didik. RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah)

Proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat. Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas (Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah)

“DPR dan pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik. Meminta proses pembahasan RUU Kesehatan untuk distop bukanlah solusi. Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan,” ujar dr. Syahril.

Tags: DokternakesPelindungan HukumRUU Kesehatantenaga kesehatan
Previous Post

Usulan Aturan Terpisah untuk Zat Narkotika dan Tembakau dalam RUU Kesehatan Mengemuka

Next Post

Mudah Dilakukan, Ini Tips Menghindari Mobil Terbakar

Related Posts

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik
NASIONAL

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik

Januari 15, 2026
2.8k
Konflik Kian Memanas, Kemlu RI Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel
NASIONAL

Empat WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi dengan China

Januari 14, 2026
1.2k
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan
NASIONAL

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan

Januari 13, 2026
3k
kpk
NASIONAL

Usut Suap Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

Januari 13, 2026
3k
Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur
NASIONAL

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur

Januari 13, 2026
143
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa
NASIONAL

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa

Januari 12, 2026
1.3k
Next Post
Mudah Dilakukan, Ini Tips Menghindari Mobil Terbakar

Mudah Dilakukan, Ini Tips Menghindari Mobil Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com