• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LPSPL Serang Identifikasi Pemanfaatan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha

asyari by asyari
Desember 16, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
LPSPL Serang Identifikasi Pemanfaatan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha
77
SHARES
172
VIEWS

TANGSELXPRESS – Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang melaksanakan verifikasi lapang terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari perusahaan karang hias yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kepala LPSPL Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, verifikasi lapang dilaksanakan berdasarkan verifikasi teknis yang telah dilakukan sebelumnya dan diperlukan peninjauan lapangan untuk memastikan luasan dan koordinat yang dimohonkan oleh pelaku usaha. Pelaksanaan verifikasi lapang dilaksanakan bersama dengan DKP Provinsi Banten.

“Dalam verifikasi ini para pelaku usaha difasilitasi oleh AKKI (Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia) dan diperoleh hasil yang dituangkan dalam berita acara verifikasi lapangan permohonan PKKPRL,” ujar Iwan Alkadrie.

BACA JUGA :  Bekasi Blackout, PLN Berikan Penjelasan Begini

PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

LPSPL Serang sendiri terus gencar melakukan kegiatan identifikasi pemanfaatan ruang laut kepada para pelaku usaha. Salah satunya identifikasi dilakukan di Wilayah Kabupaten Serang menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan serta Satwas PSDKP Serang.

Iwan Alkadrie menyampaikan, dalam kegiatan ini pihaknya mengunjungi lokasi-lokasi yang diindikasikan menggunakan ruang laut dalam berkegiatan berusaha. Titik-titik yang telah diidentifikasi melalui data awal dilakukan survey langsung untuk mengiventarisasi data-data yang dibutuhkan.

BACA JUGA :  Verifikasi Parpol Diduga Penuh Kecurangan, DPW PRIMA Banten Geruduk Kantor KPU Besok

“Inventarisasi ini seperti subyek hukum yang melakukan kegiatan, koordinat lokasi, bentuk kegiatan usaha yang dijalankan, luas area pemanfaatan serta data-data teknis lainnya,” kata Iwan Alkadrie.

Pada kesempatan itu, kata dia, beberapa kegiatan yang diidentifikasi memanfaatkan ruang laut, diantaranya pembangunan breakwater, pemasangan pipa inlet untuk budidaya perikanan, serta pembangunan dermaga.

Selanjutnya, Tim melakukan sosialisasi dan mengarahkan pelaku usaha agar segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai persyaratan dasar dalam melakukan usaha di ruang laut.

“Tak lupa tim menjelaskan tentang mekanisme pengurusan PKKPRL melalui Sistem OSS bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Selain kepada pelaku usaha, LPSPL Serang terus gencar melakukan identifikasi pemanfaatan ruang laut dan sosialisasi KKPRL di kawasan pelabuhan, pariwisata, dan pada Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

BACA JUGA :  Persebaya vs PSIS, Tim Tamu Meraba Kekuatan Tuan Rumah

Diharapakan dengan kegiatan identifikasi, para pelaku usaha dapat memahami kebijakan yang berlaku tentang pemanfaatan ruang laut khususnya kewajiban untuk memiliki KKPRL.

“Sekaligus mendapatkan pendampingan teknis terhadap kesulitan yang mereka alami dalam pemenuhan persyaratan yang ada,” ujarnya.

Tags: LPSPL Serangpemanfaatan ruang bawah laut
Previous Post

Elon Musk Pemilik Twitter Lagi Rame Jadi Perbincangan, Ini Alasannya!

Next Post

Ayu Ting Ting Gak Hadir di Pernikahan Kaesang-Erina Punya Alasan Tepat! Gak Hadir Tapi Kirim Bunga

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Ayu Ting Ting Gak Hadir di Pernikahan Kaesang-Erina Punya Alasan Tepat! Gak Hadir Tapi Kirim Bunga

Ayu Ting Ting Gak Hadir di Pernikahan Kaesang-Erina Punya Alasan Tepat! Gak Hadir Tapi Kirim Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com