• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 16 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LPSPL Serang Identifikasi Pemanfaatan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha

yusuf asyari by yusuf asyari
Desember 16, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
LPSPL Serang Identifikasi Pemanfaatan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha
62
SHARES
138
VIEWS

TANGSELXPRESS – Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang melaksanakan verifikasi lapang terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari perusahaan karang hias yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kepala LPSPL Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, verifikasi lapang dilaksanakan berdasarkan verifikasi teknis yang telah dilakukan sebelumnya dan diperlukan peninjauan lapangan untuk memastikan luasan dan koordinat yang dimohonkan oleh pelaku usaha. Pelaksanaan verifikasi lapang dilaksanakan bersama dengan DKP Provinsi Banten.

“Dalam verifikasi ini para pelaku usaha difasilitasi oleh AKKI (Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia) dan diperoleh hasil yang dituangkan dalam berita acara verifikasi lapangan permohonan PKKPRL,” ujar Iwan Alkadrie.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Usulkan Pramono Anung Larang ‘Lintah Darat’ Beredar di Jakarta

PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

LPSPL Serang sendiri terus gencar melakukan kegiatan identifikasi pemanfaatan ruang laut kepada para pelaku usaha. Salah satunya identifikasi dilakukan di Wilayah Kabupaten Serang menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan serta Satwas PSDKP Serang.

Iwan Alkadrie menyampaikan, dalam kegiatan ini pihaknya mengunjungi lokasi-lokasi yang diindikasikan menggunakan ruang laut dalam berkegiatan berusaha. Titik-titik yang telah diidentifikasi melalui data awal dilakukan survey langsung untuk mengiventarisasi data-data yang dibutuhkan.

BACA JUGA :  Borneo FC vs Persib, Maung Bandung Waspadai Hal Ini

“Inventarisasi ini seperti subyek hukum yang melakukan kegiatan, koordinat lokasi, bentuk kegiatan usaha yang dijalankan, luas area pemanfaatan serta data-data teknis lainnya,” kata Iwan Alkadrie.

Pada kesempatan itu, kata dia, beberapa kegiatan yang diidentifikasi memanfaatkan ruang laut, diantaranya pembangunan breakwater, pemasangan pipa inlet untuk budidaya perikanan, serta pembangunan dermaga.

Selanjutnya, Tim melakukan sosialisasi dan mengarahkan pelaku usaha agar segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai persyaratan dasar dalam melakukan usaha di ruang laut.

“Tak lupa tim menjelaskan tentang mekanisme pengurusan PKKPRL melalui Sistem OSS bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Selain kepada pelaku usaha, LPSPL Serang terus gencar melakukan identifikasi pemanfaatan ruang laut dan sosialisasi KKPRL di kawasan pelabuhan, pariwisata, dan pada Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

BACA JUGA :  Lakukan One on One Meeting, Dirut BRI Sunarso dan CEO Microsoft Satya Nadella Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Diharapakan dengan kegiatan identifikasi, para pelaku usaha dapat memahami kebijakan yang berlaku tentang pemanfaatan ruang laut khususnya kewajiban untuk memiliki KKPRL.

“Sekaligus mendapatkan pendampingan teknis terhadap kesulitan yang mereka alami dalam pemenuhan persyaratan yang ada,” ujarnya.

Tags: LPSPL Serangpemanfaatan ruang bawah laut
Previous Post

Elon Musk Pemilik Twitter Lagi Rame Jadi Perbincangan, Ini Alasannya!

Next Post

Ayu Ting Ting Gak Hadir di Pernikahan Kaesang-Erina Punya Alasan Tepat! Gak Hadir Tapi Kirim Bunga

Related Posts

timnas indonesia u23
OLAHRAGA

Timnas Indonesia U-23 Lindas Brunei Delapan Gol Tanpa Balas

Juli 15, 2025
3.8k
Tepis Isu Kendaraan Kena Tilang Bisa Disita, Korlantas Polri Pastikan Hoaks
MEGAPOLITAN

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 1.920 Pelanggar Terekam ETLE

Juli 15, 2025
1.3k
Kelebihan Muatan, Truk Angkut Hebel Terguling di Tanjakan Jombang Tangsel
TANGERANG SELATAN

Kelebihan Muatan, Truk Angkut Hebel Terguling di Tanjakan Jombang Tangsel

Juli 15, 2025
1.1k
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Onderdil mobil Ilegal, Rugikan Negara Rp10 M
NASIONAL

Dalami Dugaan Praktik Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Periksa 22 Saksi

Juli 15, 2025
1.1k
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Internasional
DAERAH

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Internasional

Juli 15, 2025
1.1k
Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, DPR Desak Polisi Tindaklanjuti Sampai Tuntas
NASIONAL

Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, DPR Desak Polisi Tindaklanjuti Sampai Tuntas

Juli 15, 2025
3.2k
Next Post
Ayu Ting Ting Gak Hadir di Pernikahan Kaesang-Erina Punya Alasan Tepat! Gak Hadir Tapi Kirim Bunga

Ayu Ting Ting Gak Hadir di Pernikahan Kaesang-Erina Punya Alasan Tepat! Gak Hadir Tapi Kirim Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com