TANGSELXPRESS – Polisi berhasil mengungkap identitas David Yulianto (32), seorang pengendara ‘koboi’ yang menodongkan pistol jenis airsoft gun dan memukul pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (5/5/2023) menyatakan bahwa David Yulianto bukanlah anggota polisi, melainkan karyawan swasta, Minggu 7 Mei 2023.
Dalam keterangan Trunoyudo, terungkap bahwa tersangka David Yulianto memiliki nama asli dan alamat di Kota Depok, Jawa Barat. Namun, dalam KTP yang dimiliki, ia tertulis sebagai pelajar/mahasiswa.
David ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta, alamat (David Yulianto di) Jalan Arco, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, ini tertuang dalam KTP,”terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
David Yulianto ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penodongan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. Ia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu 352 KUHPidana, 335 KUHPidana, dan/atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ancaman hukuman yang akan diterima David Yulianto. Dalam pasal 352 KUHPidana, ia diancam dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sementara dalam pasal 335 KUHPidana, ancaman hukuman yang diterimanya adalah 1 tahun penjara. Sedangkan untuk Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, David bisa diancam hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, David Yulianto terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye dan diborgol kabel ties. Ia hanya tertunduk dan sesekali menatap ke depan dengan ekspresi wajah datar.
Kejadian seperti ini patut diwaspadai karena dapat menimbulkan rasa ketakutan dan mengancam keselamatan publik. Apabila ada kejadian yang mencurigakan atau mengganggu keselamatan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Oleh karena itu, kita sebagai pengguna jalan raya harus selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan orang lain.







