TANGSELXPRESS – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk oleh Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD telah mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun.
Deputi III Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, menyatakan bahwa beberapa kasus akan diprioritaskan untuk diselesaikan, termasuk transaksi senilai Rp189 triliun yang sebelumnya telah dibahas bersama DPR, Jumat 5 Mei 2023.
Menurut Sugeng, Satgas TPPU akan dibagi menjadi dua kelompok kerja. Kelompok kerja pertama akan melakukan evaluasi dan supervisi terhadap 200 laporan hasil analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan informasi lainnya yang diterima oleh jajaran Kemenkeu.
“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp 189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu,”terang Sugeng Purnomo.
“Jadi satgas ini ada kelompok kerja satu dan dua. Kelompok kerja satu ini nanti melakukan evaluasi dan supervisi terhadap 200 LHA, LHP, dan informasi yang diterima jajaran Kemenkeu. Jadi itu kelompok kerja satu,”bebernya.
Sementara itu, kelompok kerja kedua akan mengevaluasi dan mengawasi 100 LHA dan LHP yang dikirimkan kepada pihak lain, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan KPK.
Satgas TPPU juga akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023. Penuntasan kasus yang didahulukan nantinya akan merujuk pada dua indikator, yaitu terkait dengan siapa yang diduga sebagai pelaku dan ada nilainya.
Sugeng menegaskan bahwa Satgas TPPU akan melakukan pengawasan dan evaluasi dengan cermat, dan akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya dalam menangani kasus pencucian uang.
Satgas TPPU juga akan memberikan dukungan dan bantuan teknis dalam hal penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Kasus pencucian uang merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD adalah langkah penting dalam memperkuat upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang. Diharapkan Satgas TPPU dapat menyelesaikan kasus-kasus yang diprioritaskan dengan cepat dan efektif, dan dapat membantu mewujudkan keadilan dalam masyarakat.







