TANGSELXPRESS – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi bagian yang sangat penting dalam menunjang kebutuhan air di masa depan. Pemerintah mengakui pentingnya aksesibilitas dan kesehatan air minum bagi masyarakat, serta biaya yang dibutuhkan untuk memenuhinya.
Oleh karena itu, di wilayah Tangerang Raya, pemerintah tengah mengembangkan proyek SPAM yang berskala nasional sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Selasa 4 April 2023.
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Fraksi PKS, Shinta Wahyuni Chairudin menjelaskan, selain SPAM Regional Karian Serpong, beberapa proyek skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang diprakarsai oleh badan usaha lainnya adalah Jembatan Balikpapan-Penajem Paser Utara, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap, sistem transaksi nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF), dan SPAM Regional Jatiluhur I.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai leading sector beragam proyek tersebut mengembangkan SPAM dengan skema Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Proyek SPAM Regional Karian Serpong dikembangkan untuk mempercepat perluasan penyediaan air minum perpipaan untuk DKI Jakarta, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Proyek ini diestimasikan membutuhkan total nilai investasi sebesar Rp 2,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan air minum dengan total kapasitas sebesar 4600 lpd pada cakupan wilayah DKI Jakarta (3200 lpd), Kota Tangerang (750 lpd) dan kota Tangerang Selatan (650 lpd) serta pembangunan pipa transmisi air minum curah sepanjang 25.2 km,” terang Shinta Wahyuni Chairudin.
Rancangan proyek ini, kata Shinta, sejalan dengan target pencapaian pelayanan air minum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 sebesar 85,5% dan Target Nasional Sektor Keciptakaryaan.
Menurutnya, proyek SPAM ini mendorong perubahan manajemen pengelolaan badan usaha yang selaras dengan regulasi terkait. Dalam skema Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Kota Tangerang Selatan harus segera membentuk BUMD khusus penyelenggaraan air minum.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu menyesuaikan beleid ini dengan kebijakan yang akan dijalankan terkait pengelolaan SPAM yang akan datang,” jelas Shinta.
“Selain menjadi bagian dari peningkatan layanan, profesionalisme, dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada, perubahan ini juga menjadi penanda penting perlunya pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk mewujudkan prinsip tata Kelola perintahan daerah yang baik (Good Governance),”tuturnya.
Dengan demikian, Shinta menegaskan, secara eksplisit publik dapat menelaah berbagai program dan kebijakan Pemkot Tangerang Selatan sebagai bagian dari Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.







