• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kasus Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Panggil Dito Mahendra, Ancam Penjemputan Paksa

admin by admin
April 3, 2023
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 1min read
Tiga Kali Tak Kunjung Penuhi Panggilan, KPK Buru Dito Mahendra

Ilustrasi KPK. Foto: Net.

76
SHARES
169
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan pada Senin (3/4/2023) bahwa mereka meminta Dito Mahendra untuk kooperatif dan memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023) mendatang. KPK menegaskan bahwa jika Dito kembali mangkir, maka tindakan penjemputan paksa akan dilakukan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tindakan penjemputan paksa terhadap saksi yang mangkir merupakan mekanisme yang sesuai dengan hukum acara. Hal ini juga tercantum dalam undang-undang bahwa KPK berhak menjemput paksa saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.

“Dito Mahendra dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, sebelumnya Dito telah mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepadanya,”terang Ali Fikri.

BACA JUGA :  Soal Pertemuan Firli dan Lukas Enembe, KPK Klaim Tak Langgar Aturan

Dalam catatan yang ada, Dito tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi lebih dari tiga kali. Panggilan pertama dilayangkan pada tanggal 18 November, kedua pada 21 Desember 2022, ketiga pada 5 Januari 2023, dan terakhir pada 31 Maret 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra yang ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik KPK.

Brigjen Pol Djuhandani, dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa status kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini menandakan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan pihak kepolisian sedang melakukan proses pencarian alat bukti yang memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA :  Hari Ini, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Sapa Warga Jakarta dan Banten

Dalam kasus ini, Dito Mahendra diharapkan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan. Jika ia kembali mangkir, maka penjemputan paksa akan dilakukan oleh KPK.

Tags: Ancam Penjemputan PaksaKasus Dugaan TPPU NurhadiKomisi Pemberantasan KorupsikpkKPK Panggil Dito Mahendra
Previous Post

Islamic Book Fair Resmi Ditutup, Pilar Apresiasi Antusiasme Warga dalam Meningkatkan Minat Baca pada Generasi Milenial

Next Post

KPK Menahan Rafael Alun Trisambodo dengan Barang Bukti Mewah dan Uang Milyaran

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post
Daftar Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ada Properti di Sleman DIY

KPK Menahan Rafael Alun Trisambodo dengan Barang Bukti Mewah dan Uang Milyaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com