• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 22 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

sakti by sakti
Maret 25, 2023
in DAERAH, HUKUM, NEWS
Reading Time: 1min read
Polda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki. Foto. PMJNEWS

63
SHARES
140
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan sweeping pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Ia mengimbau bahwa kegiatan penertiban tempat hiburan malam merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Selain itu, kegiatan penertiban selama bulan Ramadhan juga berkaitan dengan jam operasional tempat hiburan malam yang telah diatur dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” terang Kombes Pol Hengki.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN dan Kapolda Metro Jaya Sepakat Berantas Mafia Tanah sampai ke Akarnya

Oleh karena itu, kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping pada tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.

Hengki juga menekankan bahwa tanggung jawab penertiban tempat hiburan malam menjadi wewenang Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota.

Ia juga menegaskan bahwa perintah dari pimpinan Kapolda tidak memperbolehkan kelompok atau organisasi masyarakat melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan.

“Seluruh tempat hiburan malam harus diantisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi masyarakat yang bukan merupakan kewenangan mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan,”bebernya.

BACA JUGA :  Masuk dalam Agenda, Anggota Menteri Kabinet Sempat Naik dan Menyusuri Lembah Tidar

Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa penertiban pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan akan dilakukan oleh pihak berwenang yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan yang sah.

Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, serta menjaga kerukunan dan persatuan antar warga.

Tags: DirresnarkobaKombes Pol Hengkipolda metro jayaPolda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Previous Post

Selama Ramadan Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam MRT, Berikut Ini Aturannya

Next Post

Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Related Posts

Garuda Indonesia Diskon Harga Tiket Mudik Lebaran Hingga 19 Persen
NASIONAL

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14% Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Oktober 21, 2025
3k
Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri
ADVERTORIAL

Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri

Oktober 21, 2025
3.7k
Menkop Ferry Berharap GP Ansor Jadi Penggerak 80 Ribu Koperasi Merah Putih
NASIONAL

Menkop Ferry Berharap GP Ansor Jadi Penggerak 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Oktober 21, 2025
3.2k
Sempat Viral, Polisi Bantah Ada Pemalakan di Warung Milik ‘Kang Mus’
MEGAPOLITAN

Sempat Viral, Polisi Bantah Ada Pemalakan di Warung Milik ‘Kang Mus’

Oktober 21, 2025
1.2k
Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
NASIONAL

Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Oktober 21, 2025
1.2k
Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa
NASIONAL

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Oktober 21, 2025
1.2k
Next Post
Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com