TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan sweeping pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Ia mengimbau bahwa kegiatan penertiban tempat hiburan malam merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Selain itu, kegiatan penertiban selama bulan Ramadhan juga berkaitan dengan jam operasional tempat hiburan malam yang telah diatur dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” terang Kombes Pol Hengki.
Oleh karena itu, kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping pada tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.
Hengki juga menekankan bahwa tanggung jawab penertiban tempat hiburan malam menjadi wewenang Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota.
Ia juga menegaskan bahwa perintah dari pimpinan Kapolda tidak memperbolehkan kelompok atau organisasi masyarakat melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan.
“Seluruh tempat hiburan malam harus diantisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi masyarakat yang bukan merupakan kewenangan mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan,”bebernya.
Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa penertiban pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan akan dilakukan oleh pihak berwenang yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan yang sah.
Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, serta menjaga kerukunan dan persatuan antar warga.