• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 17 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

admin by admin
Maret 25, 2023
in DAERAH, HUKUM, NEWS
Reading Time: 1min read
Polda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki. Foto. PMJNEWS

73
SHARES
162
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan sweeping pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Ia mengimbau bahwa kegiatan penertiban tempat hiburan malam merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Selain itu, kegiatan penertiban selama bulan Ramadhan juga berkaitan dengan jam operasional tempat hiburan malam yang telah diatur dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” terang Kombes Pol Hengki.

BACA JUGA :  Masih Ingat Kasus Korupsi Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel, Ini Kabar Terbarunya

Oleh karena itu, kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping pada tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.

Hengki juga menekankan bahwa tanggung jawab penertiban tempat hiburan malam menjadi wewenang Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota.

Ia juga menegaskan bahwa perintah dari pimpinan Kapolda tidak memperbolehkan kelompok atau organisasi masyarakat melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan.

“Seluruh tempat hiburan malam harus diantisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi masyarakat yang bukan merupakan kewenangan mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan,”bebernya.

BACA JUGA :  Terungkap, Ini Penyebab Macet Panjang di Jalan Gatot Subroto Semalam

Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa penertiban pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan akan dilakukan oleh pihak berwenang yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan yang sah.

Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, serta menjaga kerukunan dan persatuan antar warga.

Tags: DirresnarkobaKombes Pol Hengkipolda metro jayaPolda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Previous Post

Selama Ramadan Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam MRT, Berikut Ini Aturannya

Next Post

Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Related Posts

Simak, Ini Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2025
NASIONAL

Libur Imlek, 537.181 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Februari 16, 2026
2.3k
Mudik Lebaran 2026, KAI Jual Hampir 1,4 Juta Tiket dalam Dua Hari
NASIONAL

Mudik Lebaran 2026, KAI Jual Hampir 1,4 Juta Tiket dalam Dua Hari

Februari 16, 2026
2.1k
BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026, Perkuat Implementasi Asta Cita Melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa
ADVERTORIAL

BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026, Perkuat Implementasi Asta Cita Melalui Pemberdayaan Ekonomi Desa

Februari 16, 2026
4k
7 Makanan Khas Imlek dan Makna Filosofisnya yang Penuh Keberuntungan
KULINER

7 Makanan Khas Imlek dan Makna Filosofisnya yang Penuh Keberuntungan

Februari 16, 2026
2.4k
Imlek Festival 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ada Parade dan Pasar UMKM
NASIONAL

Imlek Festival 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ada Parade dan Pasar UMKM

Februari 16, 2026
2.4k
Viral Dugaan BBM Tercampur Air, SPBU Parungpanjang Diperiksa Pertamina
DAERAH

Viral Dugaan BBM Tercampur Air, SPBU Parungpanjang Diperiksa Pertamina

Februari 16, 2026
2.1k
Next Post
Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com