• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jangan Ada Alasan Pembenar! Kapolri Perintahkan Korlantas Tindak Pelanggaran Lalu Lintas dengan Pelat Nomor Khusus 

admin by admin
Maret 15, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kepolisian Indonesia Terus Berinovasi, STNK Bisa Diperpanjang Secara Online 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Polri

103
SHARES
228
VIEWS

TANGSELXPRESS – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah yang tegas kepada Korlantas untuk menindak pelanggaran pengendara meski menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia. Kapolri nggak mau ada lagi alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas dengan dalih punya STNK dan TNKB khusus. 

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara tegas sesuai arahan Kapolri. Dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus atau rahasia yang nggak sesuai dengan peruntukannya, Rabu 15 Maret 2023. 

Kakorlantas menyebut beberapa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan, seperti penggandaan pelat kendaraan khusus atau rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan beberapa pelanggar mengaku menghindari ETLE. 

BACA JUGA :  Marak Pengemis Berkedok Manusia Gerobak di Tangsel, Satpol PP Gelar Razia dan Amankan 28 Orang Dewasa dan Anak

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,”terang Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi seperti dikutip melalui tribratanews. 

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,”bebernya. 

Nah, buat para pengendara di luar sana, jangan coba-coba melanggar lalu lintas ya. Polisi bakal menindak dengan tegas dan nggak ada lagi alasan pembenar dengan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.  

Kakorlantas juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia serta mensosialisasikannya agar tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang kerap dilakukan. 

BACA JUGA :  Amanda Manopo Dapat Kiriman Bunga dari Arya Saloka?

Menurut data yang dirilis oleh Korlantas Polri, pada tahun 2022, sebanyak 15.000 pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia. Jumlah ini cukup besar dan menjadi salah satu alasan pentingnya penertiban terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. 

Dengan adanya penertiban yang dilakukan secara tegas oleh Korlantas, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan. 

Oleh karena itu, sebagai pengendara, kita harus senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku serta menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain. Kita juga harus selalu menjaga keselamatan diri dan orang lain di sekitar kita ketika berada di jalan raya. 

BACA JUGA :  Selain ‘Bersih-Bersih’ Internal, Kapolri Juga Perlu Pegang Teguh Semboyan Ki Hajar Dewantara
Tags: Irjen. Pol. Firman ShantyabudiJangan Ada Alasan PembenarJenderal Listyo Sigit PrabowoKakorlantas PolriKapolriKapolri Perintahkan Korlantas Tindak Pelanggaran Lalu Lintas dengan Pelat Nomor Khusus
Previous Post

Bawaslu Jakarta Barat Siapkan Program Pendampingan untuk ASN Hindari Kegiatan Politik di Pemilu 2024 

Next Post

Bahaya Penggunaan Obat Golongan G: Mengenal Efek Samping yang Berpotensi Mematikan

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post

Bahaya Penggunaan Obat Golongan G: Mengenal Efek Samping yang Berpotensi Mematikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com