TANGSELXPRESS – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah yang tegas kepada Korlantas untuk menindak pelanggaran pengendara meski menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia. Kapolri nggak mau ada lagi alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas dengan dalih punya STNK dan TNKB khusus.
Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara tegas sesuai arahan Kapolri. Dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus atau rahasia yang nggak sesuai dengan peruntukannya, Rabu 15 Maret 2023.
Kakorlantas menyebut beberapa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan, seperti penggandaan pelat kendaraan khusus atau rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan beberapa pelanggar mengaku menghindari ETLE.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,”terang Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi seperti dikutip melalui tribratanews.
“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,”bebernya.
Nah, buat para pengendara di luar sana, jangan coba-coba melanggar lalu lintas ya. Polisi bakal menindak dengan tegas dan nggak ada lagi alasan pembenar dengan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.
Kakorlantas juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia serta mensosialisasikannya agar tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang kerap dilakukan.
Menurut data yang dirilis oleh Korlantas Polri, pada tahun 2022, sebanyak 15.000 pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia. Jumlah ini cukup besar dan menjadi salah satu alasan pentingnya penertiban terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
Dengan adanya penertiban yang dilakukan secara tegas oleh Korlantas, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Oleh karena itu, sebagai pengendara, kita harus senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku serta menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain. Kita juga harus selalu menjaga keselamatan diri dan orang lain di sekitar kita ketika berada di jalan raya.