• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jangan Ada Alasan Pembenar! Kapolri Perintahkan Korlantas Tindak Pelanggaran Lalu Lintas dengan Pelat Nomor Khusus 

sakti by sakti
Maret 15, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kepolisian Indonesia Terus Berinovasi, STNK Bisa Diperpanjang Secara Online 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Polri

70
SHARES
155
VIEWS

TANGSELXPRESS – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah yang tegas kepada Korlantas untuk menindak pelanggaran pengendara meski menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia. Kapolri nggak mau ada lagi alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas dengan dalih punya STNK dan TNKB khusus. 

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara tegas sesuai arahan Kapolri. Dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus atau rahasia yang nggak sesuai dengan peruntukannya, Rabu 15 Maret 2023. 

Kakorlantas menyebut beberapa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan, seperti penggandaan pelat kendaraan khusus atau rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan beberapa pelanggar mengaku menghindari ETLE. 

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Kredit Program Perumahan (KPP)

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus atau rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,”terang Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi seperti dikutip melalui tribratanews. 

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,”bebernya. 

Nah, buat para pengendara di luar sana, jangan coba-coba melanggar lalu lintas ya. Polisi bakal menindak dengan tegas dan nggak ada lagi alasan pembenar dengan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.  

Kakorlantas juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia serta mensosialisasikannya agar tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang kerap dilakukan. 

BACA JUGA :  Demo Ojol Besar 20 Mei 2025, Para Driver Kompak Bakal Offbid Massal

Menurut data yang dirilis oleh Korlantas Polri, pada tahun 2022, sebanyak 15.000 pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia. Jumlah ini cukup besar dan menjadi salah satu alasan pentingnya penertiban terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. 

Dengan adanya penertiban yang dilakukan secara tegas oleh Korlantas, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan. 

Oleh karena itu, sebagai pengendara, kita harus senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku serta menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain. Kita juga harus selalu menjaga keselamatan diri dan orang lain di sekitar kita ketika berada di jalan raya. 

BACA JUGA :  Belum ada Pemberlakuan Jam Angkutan Berat di Lokasi Kecelakaan Maut di Bekasi, Kenapa?
Tags: Irjen. Pol. Firman ShantyabudiJangan Ada Alasan PembenarJenderal Listyo Sigit PrabowoKakorlantas PolriKapolriKapolri Perintahkan Korlantas Tindak Pelanggaran Lalu Lintas dengan Pelat Nomor Khusus
Previous Post

Bawaslu Jakarta Barat Siapkan Program Pendampingan untuk ASN Hindari Kegiatan Politik di Pemilu 2024 

Next Post

Bahaya Penggunaan Obat Golongan G: Mengenal Efek Samping yang Berpotensi Mematikan

Related Posts

Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 21 Oktober 2025

Oktober 21, 2025
1.2k
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk
TANGERANG SELATAN

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk

Oktober 20, 2025
1k
2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
MEGAPOLITAN

1.743 Personel Gabungan Siap Amakan Demo di Monas dan Gedung DPR

Oktober 20, 2025
1.3k
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main
NASIONAL

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main

Oktober 20, 2025
3k
Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus
MEGAPOLITAN

Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus

Oktober 20, 2025
144
FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra
FILM & MUSIK

FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra

Oktober 20, 2025
3.4k
Next Post

Bahaya Penggunaan Obat Golongan G: Mengenal Efek Samping yang Berpotensi Mematikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com