TANGSELXPRESS – Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadhan. Operasi dilakukan pada tanggal 9-10 Maret 2023 di beberapa tempat hiburan yang ada di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekan di sekitar 7 titik tempat hiburan, termasuk di antaranya Famous, B.O.A, dan beberapa tempat hiburan lainnya. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menegakkan Perda terkait larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Tangerang Selatan, Jumat 10 Maret 2023.
Kasatpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto menjelaskan, selama operasi, sebanyak 399 minuman beralkohol berhasil diamankan dan akan dimusnahkan bersama-sama dengan hasil razia lainnya. Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak di bawah umur yang dipekerjakan. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” terang Oki Rudianto.
Setelah operasi dilakukan, tindak lanjut dari penegakan Perda tersebut akan disampaikan ke dinas terkait. Diharapkan, operasi penegakan Perda ini dapat menjadi upaya untuk mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah Tangerang Selatan.
Satpol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual, menyimpan, atau mengedarkan minuman beralkohol karena telah dilarang oleh Perda yang berlaku di wilayah Tangerang Selatan.
Selain itu, mereka juga meminta masyarakat untuk membantu dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya pelanggaran terkait dengan Perda yang berlaku di wilayah mereka. Dengan demikian, diharapkan wilayah Tangerang Selatan dapat menjadi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Tangerang Selatan. Diharapkan, operasi ini dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah Tangerang Selatan.