TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat kado di hari jadinya di tahun 2022. Dalam peringatan HUT Ke 14 Kota Tangerang Selatan kali ini, Pemkot mendapat hadiah memusnahkan ribuan minuman keras beralkohol dari hasil sitaan Satpol PP.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, sedikitnya 8000 botol minuman keras beralkohol berbagai merk dimusnahkan di halaman markas Satpol PP Tangerang Selatan, di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 26 November 2022.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan terkait pemusnahan ribuan botol mira beralkohol. Menurut Benyamin, ribuan botol miras beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan sebanyak 19 kali sepanjang tahun 2022.
“Ribuan botol ini merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 19 kali Satpol PP melakukan operasi. Untuk itu, operasi seperti ini akan terus dilakukan jika ada informasi dari masyarakat,” terang Benyamin Davnie.
Kendati demikian, Benyamin berharap informasi masyarakat jika mengetahui keberadaan penjual minuman keras beralkohol. Dengan begitu, Satpol PP akan segera menindaklanjuti dengan melakukan razia.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan penjual miras, segeralah memberitahukan kepada kami. Nanti setelah ada laporan langsung ditangani,”pungkas Benyamin Davnie.







