• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

KPU Ajukan Memori Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 

admin by admin
Maret 10, 2023
in NEWS
Reading Time: 3min read
Tiga Kali Tak Kunjung Penuhi Panggilan, KPK Buru Dito Mahendra

Ilustrasi.

74
SHARES
165
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU yang menunda Pemilu 2024.  

Penyampaian memori banding dilakukan oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna pada Jumat, 10 Maret 2023. 

Andi menjelaskan poin pokok memori banding KPU, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim PN Jakpus terkait tahapan pemilu. Ia menyatakan bahwa KPU menganggap amar putusan tersebut sebagai sebuah kekeliruan. 

“Amar putusannya, KPU menganggap ini sebuah kekeliruan. Kurang lebih seperti itu,” terang Andi Krisna.   

Seperti diketahui, pada 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol. Putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong.  

Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi. 

BACA JUGA :  Bocah Enam Tahun Hilang 47 Hari, Diduga Diculik Orang yang Mengaku Ayahnya

Dengan diajukannya memori banding oleh KPU, proses hukum terkait penundaan Pemilu 2024 masih akan terus berlanjut. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya terkait kasus ini. 

KPU sendiri berpendapat bahwa penundaan Pemilu 2024 yang diwajibkan oleh putusan pengadilan tersebut justru akan membawa dampak yang merugikan masyarakat dan demokrasi. Menurut KPU, penundaan Pemilu akan menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat serta memperlemah demokrasi di Indonesia. 

Sebagaimana kita ketahui, Pemilihan Umum merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin-pemimpin yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat. Oleh karena itu, KPU berharap agar proses Pemilu dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa adanya hambatan atau gangguan. 

Di sisi lain, Partai Prima yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU menyatakan bahwa pihaknya merasa senang dengan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan mereka. Partai Prima menganggap bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan bagi mereka dan bagi demokrasi di Indonesia. 

BACA JUGA :  Delapan Fraksi Ramai-Ramai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Dasco

Partai Prima juga menyatakan bahwa mereka tetap akan berjuang untuk mendapatkan verifikasi administrasi sehingga bisa mengikuti Pemilu 2024. Mereka berharap agar KPU dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk ikut serta dalam Pemilu. 

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menjelaskan, pihaknya yang terdampak telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan memenangkan sengketa tersebut. Namun, pihaknya mengalami batasan hak untuk melakukan perubahan atau perbaikan pada Surat Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 oleh KPU, tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus diperbaiki. 

“Kami sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan ini melalui surat kepada KPU dan meminta untuk membuka 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL, namun diabaikan oleh KPU,”terang Agus Jabo Priyono. 

“Kami mencoba mencari keadilan melalui Bawaslu dan PTUN, namun tetap mengalami kesulitan dalam mempertahankan hak-hak kami. Sebagai partai politik, kami berhak memperoleh perlindungan hukum dari pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui pemilihan umum sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights,”jelasnya. 

BACA JUGA :  Tips Mudik Hemat BBM: Pentingnya Pemilihan Ban yang Tepat

Meski begitu, Jabo menegaskan, bahwa KPU juga melanggar hak-hak sipil dan politik yang berkaitan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Oleh karena itu, perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. 

Hal itu, sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi mereka sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005. 

Kendati demikian, dengan adanya memori banding yang diajukan oleh KPU, tentu saja akan ada perdebatan dan perselisihan hukum yang akan terus berlangsung. Namun, yang terpenting adalah agar kita semua dapat menghargai proses hukum yang berlangsung dan mempercayakan keputusan akhir kepada pengadilan yang berwenang. 

Tags: Agus Jabo PriyonoAndi KrisnaJakarta PusatKepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPUKetua UmumKomisi Pemilihan UmumKPUmemori bandingPartai PrimaPengadilan Negeri
Previous Post

Transaksi Senilai Rp300 Triliun Diduga Janggal, Sri Mulyani Akan Berkoordinasi dengan PPATK dan Menkopolhukam 

Next Post

Tak Terima Sering Dikentuti, Kakek Ini Bunuh Temannya 

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Miris! Isi Surat Wasiat Sepasang Kekasih Tewas Bunuh Diri di Tangsel Minta Kematiannya Tak Diusut

Tak Terima Sering Dikentuti, Kakek Ini Bunuh Temannya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com