TANGSELXPRESS – Debt collector saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini terjadi setelah ditangkapnya tujuh debt collector yang memaki-maki petugas Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin Susanto, yang ditanggapi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Peristiwa itu terjadi saat kelompok debt collector secara fisik mengambil mobil Clara Shinta, juga memaki-maki polisi beberapa hari lalu dan viral di media sosial, Jumat 24 Februari 2023.
Seperti diketahui, pihak ketiga atau penagih utang tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan untuk menagih utang konsumen, sesuai aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 7 menyebutkan hal tersebut.
Melansir aku Instagram @ojkindonesia menyebutkan, bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
“Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Utang Konsumen. Sobat OJK, kalian perlu tahu nih kalau debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen,”tulis dalam akun @ojkindonesia seperti dikutip TANGSELXPRESS.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,”jelasnya.
Tak hanya itu, OJK menegaskan bahwa saat melakukan penagihan kepada konsumen, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.







