TANGSELXPRESS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan fasilitasi pembuatan akte anak untuk ibu tanpa suami. Pasalnya, hal itu menyusul adanya remaja putri atau ibu muda melahirkan anak tanpa suami merupakan fenomena yang saat ini terjadi di Tangsel.
Mereka adalah korban dari pernikahan yang tidak terduga dan tidak tercatat. Akta kelahiran anak ibu dapat dibuat dengan bantuan Dinas Dukcapil Tangsel setelah mereka diberitahu tentang keadaan tersebut, Jumat 10 Februari 2023.
Seperti yang sudah menjadi rahasia umum, akta kelahiran diberikan kepada ibu dari anak yang lahir di luar nikah, saat ibu masih di bawah umur, atau melalui perkawinan di luar nikah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dedi Budiawan menjelaskan, akte kelahiran anak ibu biasanya merupakan hasil dari pernikahan yang tidak tercatat di Tangsel.
“ustru sepengetahuan saya anak seorang ibu itu lebih banyak karena nikah siri. Nikah siri juga ada beberapa penyebab diantaranya adalah pasangan tidak mau atau tidak mampu membuat buku nikah atau akta perkawinan secara resmi, atau mungkin yang memang sengaja tidak diketahui bapaknya entah sebabnya tadi misalkan istri kedua, ketiga dan sebagainya “terang Dedi Budiawan.
Sekedar informasi, pada tahun 2022, Dukcapil Tangsel sendiri telah menerbitkan 68 akta kelahiran untuk anak dari ibu. Sedangkan di tahun 2021 ada 675, untuk kepengurusan yang stu ini pengelolaannya agak sederhana.







