• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap Polisi

admin by admin
Februari 10, 2023
in BANTEN, DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read

Ilustrasi.

75
SHARES
166
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial FK (26) yang sedang menunggu angkutan umum di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, dihadang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat hendak pulang ke rumah setelah membeli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Petugas menyita tas berisi 2.570 pil Koplo jenis tramadol dan hexymer dari tersangka warga Desa Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang. Satu unit handphone dan Rp. 500.000 juga diambil sebagai barang bukti selain obat keras dari tangan pelaku, Jumat 10 Februari 2023.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, tersangka FK ditangkap setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka ingin mengedarkan narkoba koplo namun diketahui berprofesi sebagai penjual busana emperan.

BACA JUGA :  Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Berbekal pengetahuan tersebut, Tim Satres Narkoba yang diketuai Ipda Rian Jaya Surana langsung menggali lebih jauh tempat yang dideskripsikan masyarakat.

“Pelaku diciduk pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot. Ketika dilakukan penggeledahan. petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Yudha Satria.

Terpisah, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Michael K Tandayu, tersangka FK mengaku dalam pemeriksaan bahwa bisnis peredaran sabu itu baru berjalan satu bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. informasi tentang tempat yang disebutkan masyarakat.

BACA JUGA :  Pengamat: Ingatkan Sekolah ‘Haram’ Menjual Buku Bahan Ajar

Michael menjelaskan, tersangka membeli tablet Koplo dari seorang PI (DPO) yang ditemuinya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Zat berbahaya ini dulunya beredar di sekitar Kasemen.

“Baru satu bulan menjual obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka FK menganggur. Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen,” jelas AKP Michael K Tandayu.

Akibat perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 197 dan 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman denda maksimal Rp15 miliar dan potensi hukuman penjara 15 tahun.

 

BACA JUGA :  Tangkap Mantan Artis, Polisi Sita 2.235 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Tags: angkutanobat keraspil koploplisiPolresSerang
Previous Post

Turunkan Stunting, Pemkab Tangerang Beri Vitanim A Kepada Anak

Next Post

Disdukcapil Tangsel Akan Fasilitasi Pembuatan Akte Anak untuk Ibu Tanpa Suami

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Disdukcapil Tangsel Akan Fasilitasi Pembuatan Akte Anak untuk Ibu Tanpa Suami

Disdukcapil Tangsel Akan Fasilitasi Pembuatan Akte Anak untuk Ibu Tanpa Suami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com