TANGSELXPRESS – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang memeriksa PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terkait laporan mereka tentang pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan atas nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo. Hal itu terkait dugaan kejahatan kredit macet, dalam laporan ini berjumlah Rp 232 miliar.
Pada tanggal 9 Januari 2023, laporan ini diajukan dengan berkas laporan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengaku OCBC NISP tidak mengetahui adanya perubahan pemegang saham tersebut, Kamis 9 Februari 2023.
“Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023,” terang Hasbi seperti dikutip Tangselxpress melalui PMJNews.
“Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar,” ujarnya.
Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan, kata Hasbi, kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu pada bulan mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham.
Hasbi menambahkan, pihaknya telah melengkapi penyidik dengan dokumen pendukung. Perjanjian kredit dan laporan keuangan adalah beberapa di antaranya.
“Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahan ini tidak sehat keuangannya, maka dari itu kami melihat ada fugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang,”katanya.
Saat dikonfirmasi, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam proses, PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HIS guna mendapatkan fasilitas kredit,”jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaporan itu terkait dengan dugaan klaim pemalsuan, pemalsuan surat, penipuan, pencucian uang, atau kegiatan kriminal lainnya.







