• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Sosok Ayah di Cilegon Dibekuk Polisi, Perbuatannya Bikin Gregetan!

admin by admin
Januari 13, 2023
in BANTEN
Reading Time: 1min read
Tiga Tips Tangani Anak Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual (Foto: iNews.id)

74
SHARES
165
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kabar kurang sedap datang dari wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten. Seorang ayah inisial AS (45) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

 

Usut punya usut, AS ditangkap pihak polisi lantaran telah melakukan perbuatan tak terpuji yakni mencabuli darah dagingnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

 

Mirisnya, perbuatan bejat AS terhadap sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) tersebut dilakukan di rumahnya sendiri.

 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, tersangka melakukan pencabulan sejak bulan Juli dan terakhir tanggal 18 Desember 2022.

 

Tersangka AS (45) melakukan perbuatan pencabulan di rumahnya sendiri terhadap anak kandungnya  Melati (15) di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

BACA JUGA :  Jalankan Instruksi Wali Kota Tertibkan Toko Obat Golongan G Ilegal, Satpol PP Tangsel Akan Gandeng BNN, Polisi dan Dinkes 

Peristiwa pencabulan itu berawal AS tinggal bersama putrinya yang menjadi korban, sedangkan pelapor YI sekaligus isteri dan ibu korban sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022.

Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya.

Namun, setelah di kamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban.

Kejadian pencabulan itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.

Untuk mampertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Polres Tangsel Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” punkasnya.

Tags: bantenCilegonPelecehan seksualpencabulan
Previous Post

Ledakan Tabung Gas Guncang Jakarta Utara, Enam Orang Dikabarkan Luka-luka

Next Post

Barcelona Tantang Real Madrid di Final Piala Super Spanyol

Related Posts

Anak-anak Banten Tampil di Si Bolang Trans7, Kenalkan Kuliner Khas Sate Bandeng
BANTEN

Anak-anak Banten Tampil di Si Bolang Trans7, Kenalkan Kuliner Khas Sate Bandeng

Oktober 14, 2026
2.5k
Banten Jadi Tuan Rumah Bulan PRB 2026, Ini Jadwal Lengkap 13–15 Oktober
BANTEN

Banten Jadi Tuan Rumah Bulan PRB 2026, Ini Jadwal Lengkap 13–15 Oktober

Oktober 13, 2026
2.4k
Saiful Milah Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Andra Soni Titip Pesan Ini
TANGERANG RAYA

Saiful Milah Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Andra Soni Titip Pesan Ini

Oktober 13, 2026
2.5k
Andra Soni Lepas Atlet SOIna Banten, Ini 4 Cabor yang Diikuti di PESONAS 2026
BANTEN

Andra Soni Lepas Atlet SOIna Banten, Ini 4 Cabor yang Diikuti di PESONAS 2026

Oktober 12, 2026
2.5k
Hampir 4.000 Warga Ikuti Senam HUT ke-26 Banten, Maskot Forprov II KORMI Diluncurkan
BANTEN

Hampir 4.000 Warga Ikuti Senam HUT ke-26 Banten, Maskot Forprov II KORMI Diluncurkan

Oktober 11, 2026
2.5k
Bukan Cuma Soal Anggaran, Ini Target Pemprov Banten dalam APBD 2027
BANTEN

Bukan Cuma Soal Anggaran, Ini Target Pemprov Banten dalam APBD 2027

Oktober 9, 2026
2.4k
Next Post
Barcelona Tantang Real Madrid di Final Piala Super Spanyol

Barcelona Tantang Real Madrid di Final Piala Super Spanyol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com