TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (10/1).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.
“Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe,” ujar Ignatius dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Menurut Ignatius, penangkapan Lukas Enembe itu sepenuhnya merupakan upaya hukum dari KPK.
Ignatius pun tidak menjelaskan lebih jauh kapan tepatnya Lukas Enembe ditangkap.
Hanya saja, kata Ignatius, Lukas Enembe telah dibawa ke Mako Brimob setempat.
“Itu upaya hukum yang dilakukan KPK. Infonya saat ini diamankan di Mako Brimob Kota Raja,” tandasnya.
Diterbangkan ke Jakarta
Pengacara Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
“Sudah (diterbangkan ke Jakarta). Saya lagi di bandara,” kata Aloysius dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/1).
Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP, LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.