TANGSELXPRESS- Pemerintah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Setelah pencabutan ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan meninjau ulang secara bertahap soal pembiayaan pasien COVID-19 yang disertai penyakit bawaan atau yang biasa disebut komorbid.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada kemungkinan mekanisme pembiayaan pasien dengan komorbid dikembalikan ke mekanisme normal.
“Misalnya yang bersangkutan penyakitnya jantung, tapi dites ada positif COVID-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS. Di mana karena sakit jantung atau dia sakit kanker mesti lakukan kemoterapi, dites positif COVID-19, dulu kan masuk juga sebagai COVID-19,” kata Menkes saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).
Langkah ini, kata dia, dilakukan sebagai bagian dari strategi transisi dari Pandemi COVID-19 menuju ke endemi.
Meski demikian, Menkes meminta masyarakat jangan khawatir sebab, peninjauan dan pengembalian skema pembiayaan ini akan dilakukan secara bertahap.
“Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit kanker sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia di-cover BPJS, ya, pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri,” sambung dia.
Ia menegaskan, perubahan skema ini tidak berlaku bagi pasien COVID-19 yang tidak memiliki penyakit bawaan. Pemerintah menjamin tetap akan menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19.
“Jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal COVID-19 ditanggung. Tapi kita akan review dulu lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan PPKM berakhir. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia kini relatif terkendali. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga turut menyampaikan terkait alasan PPKM dicabut.
Menurutnya, hal ini melihat dari data penanganan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang belakangan semakin terkendali dan menyebut persentase angka kematian COVID-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO.
Selain itu, pencabutan PPKM di Indonesia ini dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk. Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen. “Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen,” jelas Jokowi.