• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Usai Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani Kini Dito Mahendra Kena Batunya! Kejari Serang Laporkan Dito ke Polisi

admin by admin
Desember 30, 2022
in DAERAH, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read

Nikita Mirzani saat merayakan kemenangannya dalam sidang putusan pencemaran nama baik melawan Dito Mahendra. Foto: screenshot @nikitamirzanimawardi_172.

105
SHARES
233
VIEWS

TANGSELXPRESS – Usai berhasil penjarakan Nikita Mirzani, kini Dito Mahendra justru kena batunya. Hal itu lantaran Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke pihak kepolisian gara-gara tidak hadir dalam persidangan sebanyak empat kali yang berujung Nikita Mirzani bebas.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pelaporan terhadap Dito Mahendra yang dilakukan Kejari Serang terkait absenya di persidangan.

Dengan perilakunya itu, Dito Mahendra dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Neger Serang, Banten, Jumat 30 Desember 2022.

PLH Kajari Serang, Era Indah Soraya menjelaskan terkait itu. Menurut Era, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan.

Terkait ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan selama empat kali, Kejari Serang menduga bahwa Dito Mahendra telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA :  Vadel jadi Tersangka, Nikita Mirzani Tunjukkan Reaksi Mengejutkan

“Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara,” terang Era Indah Soraya.

Kendati demikian, informasi yang berhasil dihimpun, Dito Mahendra dilaporkan pihak Kejaksaan Negeri Serang atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana.

Pelaporan terhadap Dito Mahendra tersebut dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dan para pejabat utama Kejari Serang, termasuk Kajari Serang Era Indah Soraya.

“Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” beber Era Indah Soraya.

Seperti diberitakan sebelumnya, artis fenomena Nikita Mirzani diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dalam proses itu, Nikita Mirzani mendekam didalam penjara selama 2 bulan lebih 2 minggu.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Industri Rumahan Vape Etomidate di Apartemen Jakarta Utara
Tags: bebasDito MahendraKejaksaan NegeriNikita MirzanipolisiSerang
Previous Post

Bus Trans Anggrek Jadi Sorotan, PSI Tangsel Minta Pemkot Evaluasi

Next Post

Ini Motif Pembunuhan Perempuan Bertato Warga Ciputat Timur

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Akibat Luka Ini Bos Indomaret Meninggal Usai Tertabrak Truk di Tangerang

Ini Motif Pembunuhan Perempuan Bertato Warga Ciputat Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com