TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD nyatakan Tragedi Kenjuruhan bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM.
Menurut Mahfud MD, Komnas HAM lah yang dapat menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak. Sebab, menurut hukum hanya Komnas HAM yang bisa menentukan, Rabu 28 Desember 2022.
“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya,”terang Mahfud MD seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.
“Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,”ujarnya.
Dengan begitu, Mahfud menjelaskan terkait perbedaan antara pelanggaran HAM berat, tindak pidana dan kejahatan. Seperti contohnya adanya pembunuhan ratusan orang secara sadis oleh penjarah, kata Mahfud, itu bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan berat.
“Banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat,” jelas Mahfud MD.
“Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat,” urainya.
Selama jadi Menko Polhukam, Mahfud MD membeberkan jika ada tindak pidana yang besar pihaknya selalu persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri terkait apa ada pelanggaran HAM beratnya atau tidak.
Mahfud pun kembali mencontohkan misalnya seperti kasus Wadas, kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lainnya. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa.