TANGSELXPRESS – Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat, dua personel Polrestro Tangerang tersebut masing-masing bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. Keduanya kena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) lantaran dua anggota polisi itu meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan terkait PTDH terhadap anak buahnya itu. Menurut Zain, anggota yang kena PTDH tersebut satu diantaranya mengakui sudah tidak ingin menjadi anggota Polri lagi dan satunya depresi, Rabu 21 Desember 2022.
“Telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH. Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya di samping desersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,”terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dengan demikian, Zain menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap dua anggotanya tersebut. Namun saying, perilaku keduanya tidak bisa berubah hingga pimpinan Polri mengambil Tindakan dengan melakukan PTDH melalui siding Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
“Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas,”jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam kepemimpinan komando dibawah Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, terdapat empat anggota Polres Metro Tangerang Kota telah dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.







