TANGSELXPRESS – Ibu Kota Negara (IKN) dan Daerah Otonom Baru (DOB) sudah bisa menggunakan Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Hal itu menyusul Perppu tersebut telah diundangkan dan ditandatangani oleh Presideb Joko Widodo.
Dengan adanya penetapan itu, Ibu Kota Negara dan empat Daerah Otonom Baru seperti Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya telah bisa menggunakan Perppu tersebut untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, Rabu 14 Desember 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menjelaskan terkait itu. Menurut Bahtiar, Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum di IKN dan empat DOB.
“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB),”terang Bahtiar seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui Infopublik.
“Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian,”ujarnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden. Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.
Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi melebihi atau over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya. Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum.