• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pedagang Martabak Keliling Ditangkap Polisi di Pondok Aren, Ini Gara-Garanya!

admin by admin
Desember 14, 2022
in BANTEN, DAERAH, NEWS, REGIONAL, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read

Ilustrasi. Foto: Pixabay

71
SHARES
158
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial S (23) tak bisa kembali melanjutkan berjualan martabak keliling lagi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal itu lantaran S harus ditangkap polisi. Gara-garanya, S berjualan sambil pegang-pegang barang terlarang anak usia 8 tahun, sebut saja dengan panggilan Melati.

Usut punya usut, peristiwa tak senonoh yang dilakukan S terjadi saat Mawar membeli martabak mini yang dijualnya. Saat itu, S meminta Melati lebih mendekat ketika pesan martabak. Eh ternyata permintaan itu hanya modus S saja agar bisa pegang barang terlarang milik Melati, Rabu 14 Desember 2022.

Usai mendapatkan martabak mini yang disukainya, Melati langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, bocah polos tersebut menceritakan kepada ibunya soal peristiwa yang dialaminya ketika membeli martabak mini.

BACA JUGA :  HUT ke-81 RI, Benyamin: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Tak terima anaknya diperlakukan S, ibu Melati langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung memburu S dan berhasil menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan terkait adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menurut Galih, pelaku berhasil ditangkap usai mendapat laporan dari orang tua korban.

“Pelaku berhasil ditangkap dan kini telah menjadi tersangka,”terang Ipda Galih melalui keterangan tertulisnya yang berhasil diterima wartawan.

Akbat peristiwa itu, pedagang martabak mini keliling tersebut terpaksa harus ditahan di sel Polres Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal  82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Siswa Korban Bullying di SMP Tangsel Meninggal, Polisi Periksa Enam Saksi
Tags: martabakpedagangpencabulanPondok renTangerang SelatanTangsel
Previous Post

PGN Suplai 1.750 MMBTU/Bulan Gas Bumi ke Produsen Bumbu Mie Instan

Next Post

Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom Baru Bisa Gunakan Perppu Pemilu untuk Pemilihan Umum

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post

Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom Baru Bisa Gunakan Perppu Pemilu untuk Pemilihan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com