• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 24 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pedagang Martabak Keliling Ditangkap Polisi di Pondok Aren, Ini Gara-Garanya!

admin by admin
Desember 14, 2022
in BANTEN, DAERAH, NEWS, REGIONAL, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read

Ilustrasi. Foto: Pixabay

71
SHARES
158
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial S (23) tak bisa kembali melanjutkan berjualan martabak keliling lagi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal itu lantaran S harus ditangkap polisi. Gara-garanya, S berjualan sambil pegang-pegang barang terlarang anak usia 8 tahun, sebut saja dengan panggilan Melati.

Usut punya usut, peristiwa tak senonoh yang dilakukan S terjadi saat Mawar membeli martabak mini yang dijualnya. Saat itu, S meminta Melati lebih mendekat ketika pesan martabak. Eh ternyata permintaan itu hanya modus S saja agar bisa pegang barang terlarang milik Melati, Rabu 14 Desember 2022.

Usai mendapatkan martabak mini yang disukainya, Melati langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, bocah polos tersebut menceritakan kepada ibunya soal peristiwa yang dialaminya ketika membeli martabak mini.

BACA JUGA :  Di Hadapan Warga, Benyamin Davnie Beberkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Ciputat Timur

Tak terima anaknya diperlakukan S, ibu Melati langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung memburu S dan berhasil menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan terkait adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Menurut Galih, pelaku berhasil ditangkap usai mendapat laporan dari orang tua korban.

“Pelaku berhasil ditangkap dan kini telah menjadi tersangka,”terang Ipda Galih melalui keterangan tertulisnya yang berhasil diterima wartawan.

Akbat peristiwa itu, pedagang martabak mini keliling tersebut terpaksa harus ditahan di sel Polres Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal  82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Lengkapi Berkas Kasus Pelecehan Terhadap Anak ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya: Masih Tahap Satu
Tags: martabakpedagangpencabulanPondok renTangerang SelatanTangsel
Previous Post

PGN Suplai 1.750 MMBTU/Bulan Gas Bumi ke Produsen Bumbu Mie Instan

Next Post

Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom Baru Bisa Gunakan Perppu Pemilu untuk Pemilihan Umum

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.4k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post

Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom Baru Bisa Gunakan Perppu Pemilu untuk Pemilihan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com