• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Polres Pandeglang Dianggap Keliru Terapkan KUHP Dalam Kasus Pelecehan Seksual Anggota Dewan

admin by admin
Desember 6, 2022
in BANTEN, DAERAH, NEWS, REGIONAL, TANGERANG RAYA
Reading Time: 1min read

Ilustrasi. Foto: Pixabay.

72
SHARES
160
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengamat Pidana, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Halimah Humayrah Tuanaya menilai adanya kekeliruan terkait penerapan KUHP yang dilakukan Polres Pandeglang, Banten terhadap anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto.

Seperti informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber menjelaskan, Yangto ditetapkan tersangka oleh Polres Pandeglang lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial MA (18).

Kasus pelecehan seksual yang terjadi berawal dari MA yang diminta mengantar kue yang dipesan isteri Yangto ke rumahnya. Bahkan, MA diminta masuk ke dalam rumah, sedangkan isteri Yangto tidak terlihat berada di rumah dan saat membayar kue yang dipesan, Yangto diduga meraba payudara MA, Selasa 6 Desember 2022.

BACA JUGA :  Bahasa Indonesia di Era Digital: Tantangan dan Peluang

Dengan adanya peristiwa itu, penyidik Polres Pandeglang telah menetapkan Anggota DPRD Pandeglang Yangto sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MA (18). Penyidik menggunakan KUHP untuk menjerat Yangto.

“Tindakan Polres Pandeglang itu jelas keliru,” terang perempuan yang juga dosen Pidana, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Universitas Pamulang (Unpam) itu.

“Seharusnya penyidik menjerat Yangto dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman. Hal ini mengingat Yangto merupakan pejabat publik,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Halimah, penyidik harus memperhatikan hak-hak MA sebagai korban sebagaimana dalam UU TPKS. Mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping.

BACA JUGA :  Final Liga Europa: Bayer Leverkusen Tantang Atalanta

“Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh sebagai Pelaku, maka negara akan membayar kompensasi,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, Yangto merupakan Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya kasus tersebut, kabar teranyar Yangto sudah di non-aktifkan dari Ketua Bappilu Nasdem dan Ketua Fraksi Nasdem.

Tags: DPRDnasdemPandeglangpelecehanPolres Pandeglang Dianggap Keliru Terapkan KUHP Dalam Kasus Pelecehan Seksual Anggota Dewanuniversitas pamulangunpamYangto
Previous Post

Kepengurusan Dekranasda Kota Tangerang Selatan Tingkat Kecamatan Dilantik

Next Post

Pilar Saga Ichsan Akan Terus Dorong UMKM Jadi Andalan Tangsel

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post

Pilar Saga Ichsan Akan Terus Dorong UMKM Jadi Andalan Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com