TANGSELXPRESS – Pengamat Pidana, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Halimah Humayrah Tuanaya menilai adanya kekeliruan terkait penerapan KUHP yang dilakukan Polres Pandeglang, Banten terhadap anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber menjelaskan, Yangto ditetapkan tersangka oleh Polres Pandeglang lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial MA (18).
Kasus pelecehan seksual yang terjadi berawal dari MA yang diminta mengantar kue yang dipesan isteri Yangto ke rumahnya. Bahkan, MA diminta masuk ke dalam rumah, sedangkan isteri Yangto tidak terlihat berada di rumah dan saat membayar kue yang dipesan, Yangto diduga meraba payudara MA, Selasa 6 Desember 2022.
Dengan adanya peristiwa itu, penyidik Polres Pandeglang telah menetapkan Anggota DPRD Pandeglang Yangto sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MA (18). Penyidik menggunakan KUHP untuk menjerat Yangto.
“Tindakan Polres Pandeglang itu jelas keliru,” terang perempuan yang juga dosen Pidana, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Universitas Pamulang (Unpam) itu.
“Seharusnya penyidik menjerat Yangto dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman. Hal ini mengingat Yangto merupakan pejabat publik,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Halimah, penyidik harus memperhatikan hak-hak MA sebagai korban sebagaimana dalam UU TPKS. Mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping.
“Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh sebagai Pelaku, maka negara akan membayar kompensasi,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Yangto merupakan Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya kasus tersebut, kabar teranyar Yangto sudah di non-aktifkan dari Ketua Bappilu Nasdem dan Ketua Fraksi Nasdem.