TANGSELXPRESS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa Dana Desa bisa dipergunakan untuk bencana. Apalagi, dengan adanya bencana di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Abdul Halim, penggunaan Dana Desa untuk bencana telah diatur dalam Peraturan Permendes Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Rabu 30 November 2022.
“Sudah lama ada regulasi yang memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi pemanfaatan Dana Desa untuk bencana. Bahkan pinjam dana talangan pun dibolehkan,” terang Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui infopublik.
Meski begitu, Abdul Halim juga menegaskan bahwa Dana Desa juga bisa dipakai untuk membayar pinjaman dana talangan penanggulangan bencana. Namun, hal itu jika terjadi jika adanya dana untuk bencana yang tidak mencukupi atau tidak ada alokasinya.
Dengan demikian, kata Abdul Halim, maka pinjaman tersebut dapat dibayar dengan Dana Desa yang cair pada tahun anggaran berikutnya.
“Misalnya kayak gini dana desa kan sedang tidak ada karena akhir tahun. Diperbolehkan pinjam karena sesuai regulasi yang diatur,” bener Abdul Halim.
“Ketika nanti dana desanya cair bisa digunakan untuk bayar dana talangan. Sangat mungkin, sangat bisa,” pungkasnya.
Sumber: Infopublik.