• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 10 Juni, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ingat Baik-baik Pesan Menteri PDTT, Dana Desa Boleh Digunakan Penanggulangan Gempa

admin by admin
November 30, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read

Bangunan roboh akibat dampak gempa di Cianjur, Jawa Barat. Foto: Dok. BNPB.

71
SHARES
158
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa Dana Desa bisa dipergunakan untuk bencana. Apalagi, dengan adanya bencana di Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Abdul Halim, penggunaan Dana Desa untuk bencana telah diatur dalam Peraturan Permendes Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Rabu 30 November 2022.

“Sudah lama ada regulasi yang memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi pemanfaatan Dana Desa untuk bencana. Bahkan pinjam dana talangan pun dibolehkan,” terang Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui infopublik.

Meski begitu, Abdul Halim juga menegaskan bahwa Dana Desa juga bisa dipakai untuk membayar pinjaman dana talangan penanggulangan bencana. Namun, hal itu jika terjadi jika adanya dana untuk bencana yang tidak mencukupi atau tidak ada alokasinya.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026, Raih Perumdam Bintang 5 hingga Top Pembina

Dengan demikian, kata Abdul Halim, maka pinjaman tersebut dapat dibayar dengan Dana Desa yang cair pada tahun anggaran berikutnya.

“Misalnya kayak gini dana desa kan sedang tidak ada karena akhir tahun. Diperbolehkan pinjam karena sesuai regulasi yang diatur,” bener Abdul Halim.

“Ketika nanti dana desanya cair bisa digunakan untuk bayar dana talangan. Sangat mungkin, sangat bisa,” pungkasnya.

 

Sumber: Infopublik.

Tags: Abdul HalimbencanaCianjurDana Desa Boleh Digunakan Penanggulangan GempaIngat Baik-baik Pesan Menteri PDTTJawa BaratMenteri PDTT
Previous Post

Eks Dirut RSUD di Sumatera Barat Ditahan Kejaksaan, Kasusnya Tak Main-Main 

Next Post

TNI Kirim Alat Canggih untuk Pencarian Helikopter Jatuh Milik Polri

Related Posts

cerah berawan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel 10 Juni 2026: Cerah Berawan dan Suhu Capai 35 Derajat

Juni 10, 2026
2.8k
Awal Maret 2026, Harga BBM Kompak Naik! Cek Tarif Terbaru di SPBU Vivo dan Pertamina
EKONOMI

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Juni 10, 2026
2.8k
Benyamin: Kebutuhan Gizi Anak Menjadi Prioritas Pembangunan SDM
TANGERANG SELATAN

Benyamin: Kebutuhan Gizi Anak Menjadi Prioritas Pembangunan SDM

Juni 9, 2026
2.8k
Benyamin Sambut Panen Perdana Bawang Merah Varietas Batu di Tangsel, Hasil Uji Coba Pupuk Bio-Organik Tuai Hasil Positif
TANGERANG SELATAN

Benyamin Sambut Panen Perdana Bawang Merah Varietas Batu di Tangsel, Hasil Uji Coba Pupuk Bio-Organik Tuai Hasil Positif

Juni 9, 2026
2.4k
Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia
XPRESSLAW

Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Juni 9, 2026
2.6k
Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Suap Bea Cukai, Ini Respons KPK
NASIONAL

Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Suap Bea Cukai, Ini Respons KPK

Juni 9, 2026
2.2k
Next Post

TNI Kirim Alat Canggih untuk Pencarian Helikopter Jatuh Milik Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com