TANGSELXPRESS – Penegakan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat sorotan dari komunitas kretek. Pasalnya, dalam penerapan itu apakah sudah diimbangi dengan keberadaan pengadaan ruang khusus untuk merokok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tangerang Selatan melakukan razia Perda KTR. Dalam razia itu, Satpol PP menyasar 13 sekolah dan mendapati 31 pelanggar yang dilanjutkan dengan pemberian sanksi Tipiring, Rabu 23 November 2022.
Ketua Komunitas Kretek, Jibal Windiaz kepada wartawan menjelaskan terkait penerapan Perda KTR di Tangerang Selatan. Menurut Jibal, dalam penerapan itu sayangnya Satpol PP cuma bertujuan mencari angka pelanggaran saja.
“Lingkungan pendidikan memang diatur di dalam aturan tentang KTR, sayangnya di tiap praktik razia sebagian besar cuma bertujuan mencari angka pelanggaran. Padahal, kalau kita tanya balik ke pemilik gedung, memangnya ruang untuk perokoknya udah dibuat?,” terang Jibal Windiaz.
Kendati begitu, Jibal menjelaskan jika Pemkot Tangsel ingin konsisten menegakkan Perda KTR, setidaknya harus mempersiapkan keberadaan ruang merokok bagi para perokok aktif
“Kalau memang mau taat asas dan konsisten untuk penegakan Perda KTR, jauh hari infrastruktur ruang merokok pasti lebih didahulukan. Tapi kalo ruang pendidikan kayak SMP/SMA memang gak bisa sekadar bikin ruang begitu aja, perlu banyak pertimbangan,” ujar Jibal.
“Saya setuju, kalau lagi berada di lingkungan golongan rentan seperti anak dan ibu hamil, kita puasa dulu deh dari rokok. Bisa dong,” pungkasnya.